
SUMENEP | SIGAP88 – Warga Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep inisial IY (34) ditangkap oleh Satuan Reskrim Polsek Ganding Polres Sumenep, Polda Jatim.
Penangkapan terjadi pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Raya Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Kapolsek Ganding AKP Hudi Susilo menyampaikan, saat itu, petugas tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dan mendapati seorang pria yang dicurigai melintas.
Selanjutnya, anggota Satreskrim Polsek Ganding melakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,50 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok warna biru.
“Tersangka IY mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata AKP Susilo. Selasa (11/11/2025)
Kapolsek Ganding menerangkan, awalnya anggota melakukan penyelidikan kasus pencurian, kemudian mencurigai seseorang yang melintas.
”Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu di dalam bungkus rokok. Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut” ungkapnya
“Atas perbuatannya tersangka IY dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.
Untuk penyidikan lanjutan, tersangka telah diamankan di Mapolsek Ganding, rencananya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lanjutan.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti memberikan apresiasi atas kinerja anggota di lapangan.
“Polres Sumenep berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.












