Simpan Ribuan Pil Koplo logo Y, Warga Desa Kalimo’ok Diringkus Polisi Sumenep

84

Sumenep | Sigap88 – Seorang pria berinisial SH warga Desa Kalimo’ok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus polisi lantaran menyimpan ribuan pil logo Y atau pil koplo.Kamis (17/03)

“SH tak berkutik saat anggota Sat Samapta polres Sumenep melakukan penggerebekan dan pengeledahan dirumahnya” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH, Jumat dalam rilisnya yang diterima redaksi Kantor Berita sigap88.com, Jumat (18/0)

Widiarti menjelaskan, penagkapan terhadap tersangka SH berawal dari tim Sat Samapta Polres Sumenep berhasil meringkus tersangka MH yang menyimpan pil Logo Y sebanyak 76 butir.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-08 beri Pelatihan Baris-berbaris Siswa SMPN 2 Palengaan

“Berawal dari tim Sat Samapta Polres Sumenep berhasil meringkus inisial MH yang kedapatan menyimpan 76 butir pil Logo Y dan dari pengakuannya pil tersebut didapat dari membeli kepada tersangka SH,” ujarnya

Kemudian, anggota Sat Samapta melakukan pengembangan informasi dari tersangka MH.

“Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka SH dan menemukan barang bukti (BB) 1 plastik klip ukuran sedang berisi 100 butir Pil Logo Y yang diselipkan di gulungan sarung yang dipakainya” ungkap Widi

Baca Juga  Bupati Achmad Fauzi buka Ruang bagi Investor Melalui Sumenep Investment Summit

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan BB di dalam kamar depan tepatnya diatas meja tolet berupa 3 plastik klip ukuran sedang yang tiap plastik klip berisi 100 butir Pil Logo Y serta ditemukan di dalam kamar tengah tepatnya di bawah ranjang tidur berupa 1 plastik kresek warna merah yang didalamnya berisi 9 plastik klip ukuran sedang yang tiap plastik klip berisi 100 butir Pil Logo Y yang dibungkus kertas warna cokelat yang di isolasi.

Baca Juga  Fantastik, Faham Bersholawat Pukau Ribuan Warga Kota Keris Sumenep

“Total barang bukti yang ditemukan oleh petugas berupa pil Logo Y sebanyak 3.300 butir pil Logo Y dan diakui oleh tersangka Y barang tersebut adalah miliknya,” ucapnya.

Lalu, petugas mengamankan barang bukti beserta tersangka SH di kantor Sat Samapta Polres Sumenep.

“Untuk penanganan perkaranya dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan dan penyelidikan,” terangnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE