SUMENEP | SIGAP88 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 8,30 gram. Selasa (02/07).

Tersangka yang berhasil di amankan oleh tim Satresnarkoba Polres Sumenep berinisial AH berdomisili di kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

AH yang ber KTP kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan ini merupakan Target Operasi (TO)

Sebab, AH kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Sumenep yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga  Pemkab Sumenep Salurkan Daging Kurban kepada Anak Yatim dan Fakir Miskin

Selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif dan melakukan penggeledahan di rumah AH di wilayah kecamatan Pragaan.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah AH ditemukan sejumlah barang bukti. “Di antaranya berupa 63 poket plastik klip berisi sabu dengan berat total 8,30 gram” katanya.

Baca Juga  Satlantas Polres Sumenep Tindak Tegas Dump Truck Tanpa Penutup

Barang BuktiTak hanya barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 400 ribu, 1 unit HP, 2 bong, 5 pipet kaca, plastik klip kosong, dompet berwarna putih, sedotan, sendok plastik untuk narkoba

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider BB Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE