Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Kapal Ghoib, JPU Hadirkan 3 Saksi

332
Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Kapal Ghoib, JPU Hadirkan 3 Saksi

SUMENEP | Sigap88.com – Sidang lanjutan perkara korupsi kapal Ghoib PT Sumekar dengan terdakwa Ahmad Zainal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menghadirkan 3 orang saksi. Selasa (09/01) kemarin.

Ketiga saksi yang dihadirkan JPU itu masing masing, Hani Mirawan, Suprawati Kosasih, dan Hanga Akuba dari PT. Fajar indah lines

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, di Jalan Juanda No 82-84 Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur itu di mulai pukul 17.00 wib hingga selesai dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Latih Pemuda-Pemudi Desa Lebbek untuk Kejuaraan Muay Thai Tingkat Provinsi

“Kita (JPU, red) menghadirkan 3 orang saksi, dihadapan majelis hakim, semua saksi yang hadirkan adalah mereka yang sudah memberikan keterangan dan di BAP atas perkara kasus korupsi pembelian kapal oleh PT Sumekar 2019 silam” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH. Rabu (10/1).

Indra menjelaskan, saksi dihadirkan di persidangan PN Tipikor Surabaya untuk mengungkap lebih jelas perkara korupsi pembelian kapal oleh PT Sumekar yang saat itu terdakwa dalam hal ini Ahmad Zainal berkedudukan sebagai salah satu pejabat di PT Sumekar yang dinilai memiliki peran penting atas perkara ini.

Baca Juga  Pj Bupati Pamekasan Ajak Pemuda Lestarikan Budaya Madura

“Sidang berjalan dengan lancar dan para saksi memberikan keterangan sesuai dengan yang ada pada berkas perkara, dan memberikan keterangan dengan sebenarnya,” jelasnya.

Selanjut tambah Indra, majelis hakim kembali akan melakukan sidang pada pekan depan dengan agenda yang sama. “Sidang berikutnya ditunda pada Selasa depan 16 Januari 2024 dengan agenda saksi yang dihadirkan oleh JPU,” imbuh Indra. (*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE