Probolinggo | SIGAP88 – Sengkarut terkait pupuk bersubsidi milik Bunarjo selaku pemilik kios UD. Sumber Makmur yang berada di desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih Probolinggo, berbuntut panjang.
Pasalnya, Bunarjo pemilik kios Sumber Makmur merasa tidak diperlakukan dengan adil oleh pihak yang terkait, lantaran pemutusan kontrak atau dinonaktifkan sehingga dirinya tidak diberikan kiriman pupuk oleh distributor setempat.
“Saya meminta keadilan atas pemutusan sepihak yang sudah dilakukan oleh pihak – pihak yang terkait, tanpa suatu alasan yang jelas,” ujar Bunarjo, kepada sejumlah awak media belum lama ini
Merasa dirinya tidak diperlakukan dengan adil atas permasalahan tersebut, Bunarjo lantas menerima tawaran dari anaknya untuk menempuh jalur hukum, dengan harapan permasalahan tersebut bisa jelas dan terbuka, ada apa dibalik pemutusan atas usahanya itu.
Melalui Kuasa Hukumnya, Bunarjo yang sudah lama bekerjasama dengan pihak pemerintah untuk memperjual belikan pupuk bersubsidi kepada warga desa Sumberbendo, sesuai dengan jatah atau kebutuhan warga yang telah diajukan melalui kelompok tani (Poktan).
“Sebelum kami menempuh jalur hukum, terlebih dahulu kami meminta kepada kepala desa setempat untuk memfasilitasi agar bisa memanggil pihak – pihak yang terkait, baik distributor, PPL dan Sekdes,” ungkap Kuasa Hukum Bunarjo, Siti Aminah, SH, MH, Senin (29/1)
Melalui surat resmi yang diberikan ke balai desa Sumberbendo, pihaknya juga meminta kepada kepala desa selaku pemangku wilayah desa Sumberbendo, untuk memperhatikan permasalahan ini agar tidak menjadi bola liar.
” Kepala desa ini kan bapaknya warga orang kampung setempat, apalagi letak kios ini kan di desa Sumberbendo, jadi saya sudah kirimkan surat agar semua yang berkaitan dengan permasalahan ini bisa dihadirkan, supaya masalah ini tidak menjadi bola liar yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.
Saat Kuasa Hukum Bunarjo, ke balai desa Sumberbendo untuk memberikan langsung surat yang dimaksud, sayangnya kepala desa, Kades Angga, lagi tidak ada di kantor.
Tak berhenti di situ, setelah mendapat informasi, lantas Advokad Perempuan Siti Aminah dan Tim, diarahkan ke rumah Kades Angga, dan yang bersangkutan juga tidak ada di rumah, sehingga Kuasa Hukum beserta rekannya hanya ditemui orang tua yang bersangkutan, yang kebetulan mantan kepala desa setempat.
Meskipun demikian, sebagai antisipasi apabila ditingkat desa dalam hal ini kepala desa setempat tidak bisa memberikan fasilitas yang dimaksud, pihaknya tidak segan – segan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.
“Kita akan tempuh jalur hukum, melaporkan ke Polres setempat, karena pupuk ini kan punya pemerintah, jadi disitu ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau mungkin juga masuk dalam Rana Pidana Korupsi,” jelas Siti Aminah.
Saat disinggung tentang adanya dugaan penimbunan pupuk bersubsidi oleh Sekretaris Desa Sumberbendo, Siti Aminah tidak membenarkan hal itu dan jelas sudah menyalahi aturan yang telah ditentukan.
“Itu tidak dibenarkan, apakah Sekdes itu mempunyai izin, karena di desa Sumberbendo, sudah ditunjuk kios Sumber Makmur milik pak Bunarjo,” ungkapnya.
Menurutnya, lanjut Siti Aminah, seharusnya pupuk dari distributor langsung dikirim ke kios Sumber Makmur milik Bunarjo, dan tidak bisa pindah kemana – mana karena hal itu sudah ada ijin yang berkaitan dengan dinas terkait.
“Nah jatah pupuk yang sudah diajukan oleh pak Bunarjo, ini kemana larinya?, Harusnya kalau pak Bunarjo ini dihentikan atau tidak diaktifkan, ini harus ada teguran satu, dua dan tiga, itu baru bisa diambil suatu tindakan,” katanya.
Siti Aminah, selaku kuasa hukum Bunarjo, berharap untuk bisa mengambil apa yang sudah menjadi hak kliennya, juga berharap kepada pihak – pihak yang terkait, untuk bisa memberikan alasan – alasan yang tepat.
“Kami berharap agar pihak – pihak terkait bisa memberikan alasan yang jelas permasalahan, agar apa yang menjadi hak dalam pekerjaan pak Bunarjo, pemilik UD. Kios Makmur, bisa kembali seperti sediakala,” pungkasnya.
Berkaitan dengan adanya dugaan penimbunan pupuk bersubsidi di kediaman Sekretaris Desa (Sekdes) Sumberbendo, Arno tidak menampik adanya pupuk yang dititipkan di kediamannya.
“Itu kepunyaan Holili, dan sudah dikirim ke rumahnya Holili,” jelas Sekdes Arno, saat dikonfirmasi di balai desa Sumberbendo, pada Senin (22/1/24) lalu.
Menurut informasi yang dihimpun, Holili yang dimaksud pemilik pupuk yang dititipkan di kediaman Sekdes Arno, ini merupakan warga desa sebelah yang juga pemilik kios di desa Banjarsari kecamatan setempat.
Saat disinggung lebih dalam mengenai pupuk subsidi yang dititipkan di kediamannya, Sekdes Arno meminta agar bertanya langsung kepada Holili.
“Untuk lebih jelasnya silahkan langsung ke yang bersangkutan, Holili,” tuturnya.
Berkaitan hal tersebut, media ini mencoba komunikasi melalui sambungan WhatsApp dengan Sekdes Arno, dan meminta nomer telefon saudara Holili, dengan harapan bisa konfirmasi melalui sambungan seluler, namun hingga saat ini belum juga dikirim.
Hingga berita ini dipublikasikan, media ini belum mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan (Holili- red) terkait pupuk subsidi yang sempat dititipkan di rumahnya Sekretaris Desa Arno, kurang lebih satu minggu lamanya. (Tim)