Sumenep | Sigap88 – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil meringkus pria berinisial ML(47) lantaran kerap mengedarkan narkoba jenis sabu
Sabu di depan Ruko jalan Arya Wiraraja Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Rabu (5/1/22) malam
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H dalam rilisnya yang diterima redaksi sigap88.com, Kamis(6/1) mengatakan bahwa seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial ML(47) berhasil diringkus polisi
” Tersangka ML ini membuat masyarakat resah, karena kerap mengedarkan narkoba jenis sabu” kata Widiarti
Widiarti menyebut, keberhasilan anggota Satresnarkoba menangkap tersangka, lantaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pria yang tinggal Jl. Adirasa I Blok RN-8 BSA, Ds. Kolor, Kec. Kota, Kab. Sumenep itu, sering kali melakukan transaksi Narkoba di salah satu Ruko di jalan Arya Wiraraja
“Maka Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif tentang kegiatan tersangka ML, dan selanjutnya petugas mendapat informasi bahwa ML akan melakukan transaksi di salah satu Ruko di jalan Arya Wiraraja” jelasnya
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, pria yang tercatat sebagai warga Jl Semangka Blok Asoka No. 12 BSA, Ds. Kolor, Kec. Kota, Kab. Sumenep tak berkutik
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang oleh terlapor berupa : 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih dan 1 unit HP merk XIAOMI warna hitam bersilikon,” kata wanita ayu yang akrab disapa Widi
Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti (BB) tersebut miliknya, “tersangka ML berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka ML akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.