Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Kasus Pencemaran Nama Baik via Tiktok

246

Pamekasan | Sigap88 – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil ungkap kasus pencemaran nama baik melalui unggahan video tiktok dengan akun “Beluk Lecen Madura” 12 Agustus 2024 lalu.

Seorang tersangka berinisial MS (36) yang beralamat di Dusun Pangganten Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, Madura berhasil ditangkap polisi

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan dalam keterangan persnya kepada wartawan melalui Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan menyampaikan bahwa tersangka MS berhasil ditangkap dirumahnya

Baca Juga  Dinas PUTR Sumenep Susun Peraturan Bupati Tentang RDTR

“Video berdurasi 03.12 menit tersebut fyp di beranda media osial tiktok, sedangkan korban yang di sebutkan oleh MS di tiktok berinisial KU (44) warga kecamatan Kadur” kata Doni kepada Wartawan, Jumat (16/8)

Doni menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari korban bahwa dirinya merasa dicemarkan nama baiknya oleh MS.

Selanjutnya polisi melakukan dilakukan penyelidikan dan terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2024, MS resmi ditahan di Mapolres Pamekasan

Baca Juga  Buntut Bebas Vonis Ronald Tannur, Dikabarkan Kejagung Amankan Ketua PN Surabaya?

“Tersangka MS resmi menjadi tahanan Polres Pamekasan sejak tanggal 14 Agustus 2024”, ungkapnya

Selain mengamankan tersangka, Satreskrim Polres Pamekasan juga mengamankan Barang Bukti diantaranya , baju warna merah merk 3-SECOND, satu buah ponsel warna rosegold dengan nomor Ime1:86781503448201, Imei2: 867815034482003

Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polres Pamekasan guna proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Pamekasan.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-10 Waru Bantu Tingkatkan Produktivitas Jagung di Pamekasan

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan undang- undang pencemaran nama baik dengan pasal Pasal 45 ayat (1),(4),(6) UU RI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ITE dan Pasal 45-B UU RI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun,” tegasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE