Satreskrim Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku Kekerasan di Balowerti

117

KOTA KEDIRI | SIGAP88 – Teka-teki keberadaan pelaku penganiayaan terhadap almarhum DS (34), warga Kelurahan Balowerti, Kecamatan/Kota Kediri akhirnya terungkap. Ini setelah Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap pelaku EP (40) setelah sempat kabur beberapa hari di rumah temannya di Desa Batuaji, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

Dijelaskan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, saat konferensi pers di Mako Polres Kediri Kota, petugas telah melakukan penyelidikan termasuk memintai keterangan saksi-saksi sebanyak empat orang dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (28/9/2024) malam.

Baca Juga  Kapolres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas di Kecamatan Baron

“Kami amankan pelaku pada Selasa (1/9/2024) saat berada di wilayah Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri,” jelas Bramastyo, Rabu (2/10/2024).

Bramastyo menyampaikan, petugas turut mengamankan barang bukti serpihan keramik, botol plastik, gelas ukuran kecil, celana jeans, pakaian, dan satu ikat pinggang. Dalam aksinya, pelaku melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan dengan cara memukul korban secara tidak beraturan.

“Pelaku memukul korban lebih dari 10 kali mengenai perut, kepala dan kaki menggunakan keramik,” ucapnya.

Baca Juga  Kapolres Nganjuk beri Apresiasi Kegiatan Donor Darah

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin menambahkan, motif dalam kejadian tersebut dikarenakan pelaku merasa kesal dengan korban yang pada saat itu membuat keributan setelah pesta minuman keras (miras) dengannya. Setelah kejadian atau melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku langsung melarikan diri.

“Hasil otopsi rumah sakit korban mengalami luka bagian kepala akibat benturan benda tumpul dalam hal ini benda keramik yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban,” imbuhnya.

Selama melarikan diri, lanjut Fathur, pelaku bersembunyi di rumah temannya MJ yang ada di Desa Batuaji, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Pada saat itu, MJ tidak mengetahui jika EP dalam pencarian petugas kepolisian karena kasus tindak pidana kekerasan yang menyebabkan orang meninggal pada Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga  Dugaan Kredit Fiktif Rp 125,9 Miliar, Penyidik Kejati Jatim Tahan Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri "Semboro"

“Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan, hanya saja berusaha melarikan diri sehingga kami melakukan tindakan represif,” pungkasnya. (*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE