Sumenep | Sigap88 – Dua orang yang merupakan bandar dan kurir sabu tidak berkutik saat diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Polda Jatim.
Kedua orang tersebut adalah inisial ML warga Kecamatan Ganding dan inisial BM warga Kecamatan Guluk guluk, Kabupaten Sumenep.
Tersangka ML dan BM berhasil diringkus oleh Satreskoba ditempat berbeda. ML berhasil diringkus di jalan raya sumber pinang kecamatan Ganding. Sedangkan BM BM berhasil diringkus dirumahnya desa Bragung Kecamatan Ganding
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,SH.,SIK.,MH melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan bahwa penangkapan terhadap dua tersangka tersebut merupakan, informasi dari masyarakat bahwa keduanya sering melakukan transaksi narkoba.
Sehingga anggota Satreskoba melakukan penyelidikan secara intensif dan pada hari Selasa 04 April 2023 berhasil meringkus ML yang merupakan kurir sabu
“Dari keterangan yang diperoleh dari ML bahwa barang terlarang itu berasal dari BM,” kata Widiarti
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus BM dirumahnya desa Bragung Kecamatan Guluk guluk.
“Dari tangan tersangka ML petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucket plastik kecil berisi serbuk putih berupa narkoba jenis sabu seberat 0, 18 gram,” papar Widiarti
Sedangkan dari tersangka BM, petugas mengamankan 3 plastik klip kecil yang berisi serbuk sabu seberat 5,14 gram 0,15 gram dan 5,29 gram. “Total semua barang bukti dari tersangka ML dan BM seberat 10,58 gram,” ujarnya.
Guna penyelidikan dan penyidikan, tersangka ML dan BM diamankan di Mapolres Sumenep. “Untuk memperlancar penyidikan maka, tersangka ML dan BM beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep,” tandasnya.