Jombang | SIGAP88 – Satreskoba Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 paket dengan jumlah keseluruhan 27 gram.
Dalam kasus itu, pengedar bernama Samsul Arifin (31) asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo dibekuk oleh petugas.
Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, Sabtu (14/10/2023) membenarkan pengungkapan kasus itu.
Bahkan kata Komar, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba.
“Benar, pelaku saat ini sudah kami tahan untuk proses penyidikan,” kata Komar, Sabtu (14/10)
Pengungkapan kasus tersebut dari pengembangan jaringan terkait pelaku lain yang tertangkap sebelumnya.
Komar menyebut, pelaku sebelumnya mengaku mendapatkan narkotika sabu-sabu dari Samsul Arifin.
“Lalu, kami lakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi jika Samsul akan transaksi sabu-sabu di wilayah Jombang,” katanya.
Informasi masyarakat tersebut benar. Pada Senin 2 Oktober 2023, Samsul ke Desa Plandi Kabupaten Jombang diduga hendak transaksi barang haram narkotika.
“Pelaku kami lakukan pengintaian, karena terlihat gerak-geriknya mencurigakan, seperti sedang menunggu seseorang, lalu sekitar pukul 17.30 WIB anggota melakukan penyergapan,” katanya
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan tubuh dan barang bawaan Samsul.
“Hasilnya ditemukan 23 paket sabu-sabu siap untuk dijual kepada pelanggannya” ungkap Komar.
Adapun rincian dari 23 paket sabu-sabu itu yakni 19 paket dibungkus bekas jajan SIIP, 3 paket dibungkus permen Kopiko dan permen kiss serta satu paket kemasan plastik klip.
“Total berat kotor keseluruhan sabu 27,04 gram. Pelaku sengaja mengemas bungkusan bekas jajan dan permen ini untuk mengelabuhi petugas,” ucap Komar.
Selain mengamankan puluhan paket sabu-sabu, petugas juga menyita 1 plastik klip di dalamnya berisi 5 butir Pil ekstasi jenis ineks, 2 buah unit HP serta 1 Unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam yang dipakai sebagai sarana.
Dikatakan Komar, pelaku selama ini pekerjaannya sebagai tukang pasang banner.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas perwira polisi asal Surabaya ini.
Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengingatkan warga di wilayah hukumnya untuk menjauhi narkoba jenis apapun.
Dirinya juga mengajak memerangi narkoba di Jombang dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.
“Kami mengingatkan seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Jombang, sudah waktunya berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini,” katanya.
Menurut dia, sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan.
“Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku” tegasnya