Satpolairud Polres Situbondo Tangkap 5 Nelayan

341

Situbondo | SIGAP88 – Satpolairud Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap 5 nelayan lantaran diduga melanggar zona tangkapan ikan di Perairan Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Kamis (7/9/2023).

Lima nelayan itu ditangkap, karena menangkap ikan di perairan Desa Lamongan Kecamatan Arjasa hanya 500 meter dari bibir pantai. Mereka melanggar aturan zona tangkap ikan minimal 2 mil dari garis pantai,” kata Kasatpolairud Polres Situbondo, AKP Hasanuddin, Jumat 8 September 2023.

Baca Juga  Tim Operasi Sikat Semeru 2024 Polres Nganjuk Ringkus Pria Warga Kedungpari Jombang

Kelima nelayan yang diamankan yakni YH (37), SO (47), MF (21), EI (37) dan SI (29). Kelimanya warga Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Barang bukti yang diamankan yakni kapal dan peralatan mencari ikan dan telah diamankan di Pelabuhan Kalbut.

Advertisement

“Sebenarnya ada 7 orang cuman yang 2 kabur,” ungkapnya.

“Lima nelayan langsung diamankan ke Polres Situbondo dan barang bukti lima perahu motor beserta peralatan menangkap ikan langsung diamankan ke Pos Pelabuhan Kalbut Situbondo,” tambah AKP Hasanuddin

Baca Juga  Polres Nganjuk Ringkus Tersangka Penipuan dan Penggelapan Mobil

Nelayan itu ditangkap di tengah laut saat sedang menyebar jaring. Mereka tidak bisa kabur dan secara sukarela mengikuti petugas.

“Kami tangkap tangan langsung, kondisi ombak cukup besar waktu itu, hampir karam kapal kami ketika menangkap mereka di tengah laut memang ombaknya sedang besar,” katanya.

Lima nelayan itu diancam dengan Pasal Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan “dengan ancaman denda administratif, denda pencabutan izin atau denda sebesar Rp 100 juta” tandasnya(*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE