
Jombang | Sigap88 – Satresnarkoba Polres Jombang kembali menunjukkan Komitmennya dalam memberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Minuman keras (miras) di wilayah Hukum Polres Jombang.
Dalam operasi terbaru, aparat berhasil mengungkap jaringan distribusi miras antar provinsi yang selama ini menyuplai wilayah Jombang.
Pada Konferensi Pers di halaman Satresnarkoba Selasa sore ( 29/04 ) yang di pimpin langsung oleh Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merk dari sejumlah tempat hiburan malam, warung dan kafe hingga rumah pribadi yang diduga menjadi ajang serta lokasi penjualan dan penyimpanan miras tanpa izin.
Serta di dapat informasi bahwa ada pengiriman miras dari luar kota.
“Kami mendapat informasi mengenai aktivitas pengiriman miras dari luar provinsi. Setelah dilakukan penyelidikan, satu kendaraan pengangkut miras berhasil kami hentikan saat memasuki wilayah Jombang,” ujar Kapolres.
Dalam penangkapan pertama, polisi menyita 240 botol miras berbagai merek dari kendaraan tersebut.
Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan pelaku lain berinisial AL, warga Jogoroto, yang kedapatan menyimpan 476 botol miras.
Total barang bukti yang diamankan dari tiga pelaku AP asal Klaten Jawa Tengah, R asal Grobogan, Jawa Tengah dan AL asal Jogoroto, Jombang dengan jumlah total 716 botol.
Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut miras turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk memutus rantai distribusi miras ilegal di Jombang, apalagi peredarannya bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Peredaran miras di Jombang sangat meresahkan karena berpotensi memicu berbagai tindak kriminal. Kami tidak akan berhenti sampai benar-benar bersih dari praktik semacam ini,” tegasnya di dampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani
AKBP Ardi juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menyelidiki aspek legalitas minuman keras yang disita, terutama terkait cukai dan perizinan distribusi.
Namun ia menekankan bahwa apapun bentuknya, miras tetap dilarang dijual di wilayah Jombang berdasarkan aturan daerah.
Diketahui, minuman keras yang diedarkan di Jombang selama tiga bulan terakhir tersebut berasal dari Klaten, Jawa Tengah.
Polres Jombang akan menjalin koordinasi dengan aparat kepolisian di wilayah asal untuk mengungkap jaringan lebih luas.