Sidoarjo | SIGAP88 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suharmanto menuntut terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak dengan hukuman 12 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat(8/9)
Dalam tuntutan itu Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sahat dianggap menerima suap dari dua terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai pengelola dana kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim tahun anggaran 2020-2022.
Disebut oleh JPU, dari hasil pembuktian uang senilai Rp39,5 miliar diterima oleh terdakwa Sahat Simandjuntak melalui terdakwa Rusdi.
“Terdakwa melanggar ketentuan hukum, dengan menerima uang fee senilai Rp39,5 miliar,” terang JPU Arif.
Terdakwa Sahat Simandjuntak juga dibebani membayar denda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.
“Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata JPU.
Untuk Rusdi JPU menuntut 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta atau subsider penjara selama enam bulan.
“Menuntut terdakwa Rusdi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, subsider pidana pengganti 6 bulan kurungan,” paparnya
Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi,” ucap JPU Arif Suhermanto.