Sakit Hati, Warga Kecamatan Pasongsongan Sumenep Lakukan Pembunuhan

120

SUMENEP | Sigap88 – Polres Sumenep, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh inisial H (36) warga Kecamatan Pasongsongan, kabupaten Sumenep.

Penangkapan terhadap pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh H terhadap korban inisial T (40) atas bukti lapor Polisi Nomor LP/B/06/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM,

Menurut Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro saat melaksanakan press release yang dilaksanakan di Mapolres Sumenep menyampaikan, motif pembunuhan dikarenakan sakit hati.

“Pembunuhan ini didasari H sakit hati dikarenakan istrinya menjalin hubungan asmara dengan korban T,” ungkap Wakapolres Kompol Trie Sis Biantoro. Senin (12/08).

Baca Juga  Pilkada Pamekasan 2024, Kordinator Kharisma Lawyer Nyatakan Sikap Dukung Kholilurrahman-Sukriyanto

Wakapolres Sumenep menjelaskan bahwa, berawal H menemukan komunikasi di hp istrinya bahwa ada ajakan pertemuan T dengan istri H.

“Dikarenakan H sudah begitu emisi maka, memaksa istrinya untuk mengatur pertemuannya dengan T di lokasi dimana biasa mereka mengadakan pertemuan,” kata Wakapolres.

Selanjutnya, sesuai pesan di Hp istri H maka korban T mendatangi tempat tersebut.

“Setelah korban tiba di tempat yang telah disepakati, pelaku yang telah bersembunyi di semak-semak langsung memukul kepala korban dengan pipa besi sebanyak dua kali,” paparnya.

Baca Juga  Dandim 0826 Hadiri Upacara Hari Jadi Kabupaten Pamekasan ke-494 Tahun 2024

“Saat itu istri pelaku sempat menghalanginya namun, pelaku melanjutkan aksinya dengan menjerat leher korban menggunakan tali tampar hingga korban tewas,” ucap Wakapolres Sumenep

Setelah itu, pelaku memindahkan jenazah korban sejauh sekitar 300 meter untuk menjauhkan lokasi pembunuhan dari rumahnya agar tidak dicurigai.

“Jenazah korban ditemukan oleh warga sekitar pada pagi hari Sabtu, 3 Agustus 2024,” jelasnya.

Baca Juga  Babinsa Posramil 0826-12 Kadur Bantu Pembangunan Rumah Warga Dusun Mengkaan

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 6 Agustus 2024, di daerah Semoi Dua, Kecamatan Pengja Pasir Utara, Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha. (*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE