Kuasa Hukum PR Ontong Teros Sebut Beacukai Madura Salah Prosedur

113

PAMEKASAN | SIGAP88 – Menanggapi video viral antara pemilik (Owner) Perusahaan Rokok (PR) Jawara dengan Beacukai Madura, maka owner PR Jawara menggelar Press Release dengan awak media di CV. Jawara Internasional Jaya di Desa Larangan Badung Kecamatan Plengaan Kabupaten setempat. Senin (12/8).

Ada beberapa hal yang di sampaikan oleh owner PR Jawara Marsuto Alfianto mengenai video yang telah viral.

Dirinya memaparkan bahwa ada 3 hal yang perlu di sampaikan, pertama mengenai perijinan, rencana rokok yang akan di amankan oleh Beacukai Madura adalah rokok resmi.

Baca Juga  Dinkes P2KB Sumenep Soroti Apotek yang Kian Menjamur di Kota Keris

Ditegaskan bahwa rokok yang diamankan oleh Beacukai Madura bukan tempat atau pabrik Jawara Internasional Jaya.

“Awalnya gudang tersebut adalah gudang Jawara 2,” kata Alfian.

Menurutnya, CV Jawara Internasional Jaya melakukan pengembangan dengan membuka gudang baru yang diberi nama Untung Teros tersebut, di desa Tibungan.

“Pembukaan Usaha tersebut diperbolehkan oleh Beacukai Madura sambil mengurus perijinannya PR yang baru yang bernama Untung Teros,” jelasnya.

“PR Untung Teros telah mendapat ijin dari Pemkab Pamekasan dan dari Beacukai Madura,” tutur Alfian.

Baca Juga  Dandim 0826 Pamekasan bersama Forkopimda Pantau Pelaksanaan Pilkada 2024

Pada saat itu pula Alfian menunjukkan semua ijin yang telah di kantongi seperti pemberitahuan kedatangan mesin.

“Kami telah mengantongi ijin, seperti NIB, Ijin produksi rokok kami telah mengantongi baik SKM maupun SKT,” tegasnya.

Rokok tersebut ungkap Alfian masih trail belum di packing, jadi tidak tepat kalau rokok masih trail lalu di ambil.

“Setidaknya rokok tersebut di packing baru bisa di ambil,” kata dia

Alfian juga menegaskan bahwa PR Ontong Teros bukan miliknya, tapi dirinya sebagai kuasa hukum.

Baca Juga  Kapolres Sumenep Pimpin Apel Linmas OPS Mantap Praja Semeru 2024

Apalagi kata Alfian, petugas yang melakukan penggeledahan dan membawa barang berupa rokok lintingan tidak ada surat tugas.

“Ini sudah melanggar prosedur hukum, karena setiap melakukan tindakan penggeledahan harus ada surat perintah dari pengadilan,” terangnya.

“Ini sudah melanggar hukum, karena masuk ke pekarangan orang tanpa adanya surat tugas, telah melanggar pasal 333 ayat 1 ada pasal 50 pengecualian,” tegasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE