Rehab 5 Sekolah Diduga Pakai Material Bekas, LSM Gempar Audiensi Disdikbud Kota Pasuruan

225
Rehab 5 Sekolah Diduga Pakai Material Bekas, LSM Gempar Audiensi Disdikbud Kota Pasuruan

Pasuruan | Sigap88 – Aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Aksi Reformasi (Gempar) menggelar audiensi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan.

Audiensi yang dilakukan LSM Gempar dengan Kadisdikbud Kota Pasuruan itu berkaitan dengan sejumlah pekerjaan proyek rehab di sejumlah gedung sekolah Tahun Anggaran TA 2023 di lingkup Disdikbud Pemkot Pasuruan, Kamis (21/12).

LSM Gempar meminta transparansi dalam kegiatan proyek rehab di seluruh gedung sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan, terutama dalam pemakaian bahan material proyek.

Di ruang Sekretaris Disdikbud Kota Pasuruan, Ketu Umum dan sejumlah pengurus LSM Gempar disambut Kadisdikbud Lucky Danardono, dan didampingi Sekretaris dan Kabid yang juga selaku PPkom.

Dalam audiensi yang dilakukan, Alimudin Ketua Umum LSM Gempar, menyampaikan bahwasanya ada sejumlah pekerjaan proyek di Disdikbud Kota Pasuruan, yang terindikasi menggunakan material bekas pembongkaran, seperti kayu bekas yang masih dipergunakan dalam pekerjaan rehab proyek tersebut

Baca Juga  Dana Rp 456 Juta Pengadaan Kapal Tongkang BUMDes Kalianget Timur Patut Dipertanyakan

“Ada beberapa sekolah SD dan SMP yang saat ini masih dikerjakan oleh Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, yang indikasinya masuk rana pidana,” ungkap Alimudin.

Alimudin menjelaskan, permasalahan yang tengah Ia bawa dalam agenda audiensi itu sebelumnya sudah disampaikan kepada Kabid Handoko, sejak Oktober 2023 kemaren, dan hingga saat ini dugaan praktek – praktek seperti yang disampaikan Alimudin, masih terjadi.

“Dan hal ini sudah kami sampaikan kepada pak Kabid Handoko, sejak bulan 10 kemaren, namun realisasi di lapangan dalam memberikan teguran berupa surat peringatan Sp 1, Sp 2, Sp 3 belum ada,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Alimudin tidak menjelaskan secara detail apa yang menjadi temuan Gempar terkait rehab gedung sekolah di lapangan, namun Ia menyebut ada 5 sekolah diantaranya SD dan SMP, salah satunya SMP 6, yang masih berjalan.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-10 Waru Bantu Tingkatkan Produktivitas Jagung di Pamekasan

“Ada beberapa, salah satunya SMP 6, Kota Pasuruan, yang sedang berjalan, dan kami siap adu data,” tuturnya.

Menurut pria yang lekat dengan logat Maduranya itu, Ia berencana membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Karena Ia menilai bahwa kasus tersebut diyakini masuk Ranah Pidana.

“Masih dalam tahapan sebatas koordinasi. namun tidak menutup kemungkinan akan kami tidaklajuti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan,” tegas Alimudin.

Kami atas nama LSM Gempar, lanjut Alimudin, “Berharap permasalahan yang kami bawa ini akan menjadi atensi untuk ditindaklanjuti oleh Disdikbud Kota Pasuruan, dengan meng-evaluasi segala permasalahan yang sudah kami sampaikan,” lanjutnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan Lucky Danardono, mengatakan bahwasanya pihaknya sudah melakukan kegiatan dengan apa yang sudah ditetapkan sesuai aturan.

Baca Juga  Dandim 0826 Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Pendopo Kabupaten Pamekasan

“Bagi kami ketika melakukan kegiatan, kami akan melakukan kegiatan itu sesuai dengan apa yang sudah kami rencanaka. ketika ada temuan di lapangan seperti apa yang LSM Gempar sampaikan, nanti akan dijawab oleh teman – teman secara teknis hingga tuntas,” katanya.

Meskipun demikian, Lucky meminta penyampaian secara secara tertulis dari LSM Gempar, secara detail, lokasi mana saja dan apa yang menjadi temuan LSM Gempar. namun Alimudin menolak permintaan tersebut, dengan alasan bahwa pihaknya sudah menjelaskan masalah tersebut pada surat audiensi pertama.

“Supaya permasalahan ini tidak membias, kami meminta penyampaian detail secara tertulis dari LSM Gempar, supaya kami bisa menilai mana saja yang dinilai ada kesalahan yang perlu di evaluasi,” tutup Lucky. (Tim)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE