Peragakan Penanganan Kasus BBM, Lujeng Gelar Teatrikal di Kejari Kota Pasuruan

Pasuruan | Sigap88 – Teatrikal adalah karakter tokoh yang tidak wajar, unik, dan lebih bersifat simbolis. Karakter-karakter teatrikal juga sering dijumpai pada lakon-lakon realis dan lakon-lakon klasik dan non realis untuk menggambarkan sebuah perilaku.

Gabungan Non Governmental Organization (NGO) di Pasuruan, kembali beraksi dengan melakukan Teatrikal di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, pada Selasa (19/12) kemarin.

Teatrikal yang diperagakan Lujeng Sudarto, selaku koordinator dalam aksi itu sebagai bentuk pesan moral terhadap penegakkan hukum atas putusan kasus BBM di kota Pasuruan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Dandim Pimpin Upacara Pelantikan Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama Kodim 0826 Pamekasan

Lujeng menilai putusan yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, dalam perkara kasus BBM itu terlalu ringan sehingga jauh dari rasa keadilan.

“Ini ya, peringatan bagi aparat penegak hukum. kami minta jangan transaksional. Ketika hukum itu ditransaksionalkan maka disitu akan muncul ketikadilan,” kata Lujeng, Rabu(20/12)

Advertisement

Teatrikal yang diperagakan oleh Kang Lujeng, dengan sejumlah kostum dan topeng seolah menggambarkan belum tercapainya rasa keadilan atas penegakan hukum di Kejari Kota Pasuruan, khususnya putusan atau vonis dalam kasus BBM penggunaan solar bersubsidi.

Baca Juga  Satgas TMMD ke-122 Lestarikan Budaya Lokal Desa Pagung Kediri

Sejumlah NGO memerankan sebagai hakim, jaksa, polisi, serta pengacara. Dimana, peran mereka menggambarkan situasi peradilan yang tidak pro terhadap keadilan.

Sindiran keras yang disampaikan dalam teatrikal Direktur Lsm Pus@ka (Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan) Lujeng Sudarto, ini diduga ada upaya penyuapan dalam perkara kasus tersebut.

“Bicara hukum itu bicara tentang keadilan, kepastian, dan manfaat hukum. Kami melihat, penyiidikan, penuntutan, hingga vonis kasus ini sedikit lucu,” katanya.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim belum memenuhi rasa keadilan untuk masyarakat. Pasalnya, ada kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga  Dandim 0826 Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024 di Pendopo Kabupaten Pamekasan

“Saya menilai kasus ini tidak bisa berdiri sendiri. Sejak awal, seharusnya penyidik juga menyeret penyuplai, dan pembeli solar subsidi ilegal ini,” ujarnya.

Lujeng memperingatkan agar kasus ini jangan sampai terjadi lagi di Pasuruan, dan masa yang akan datang, terlebih dalam kasus apapun.

“Saya harap tidak ada lagi penanganan kasus yang seperti khususnya di Pasuruan, terlebih dalam kasus apapun,” pungkasnya. (Tim)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE