Pungli PTSL, Kejari Sidoarjo Jebloskan Kades dan Sekdes Kletek Kecamatan Taman ke Rutan Kelas 1 Surabaya

556

Sidoarjo | SIGAP88 – Penyidik Kejari Sidoarjo menahan dan menjebloskan dua orang, yakni oknum kepala desa dan sekretaris desa. Mereka dijebloskan di Rutan Kejati Jawa Timur Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya.

Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, tim penyidik Kejari Sidoarjo menahan dua tersangka kasus pungli proses pengurusan surat tanah mengatasnamakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Mereka yang ditahan yaitu M Anas, Kades Kletek nonaktif dan Ulis Dewi Purwanti, mantan Sekretaris Desa yang saat ini menjabat perangkat desa Kletek.

“Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan, sejak tanggal 4 Juni 2024 hingga tanggal 23 Juni 2024. Mereka ditahan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Y.A saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga  Persoalan DABN Probolinggo, Komisaris Terkesan Lempar Tanggung Jawab

Lanjut Franky, pihaknya juga fokus merampungkan berkas perkara, selanjutnya penyerahan berkas tahap satu kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian.

“Kemudian berkas perkara guna melanjutkan proses hukum terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut,” terang Franky

Peristiwa korupsi yang menyeret kepala desa dan sekdes itu berawal pengurusan perolehan hak atas tanah dengan modus mengatasnamakan PTSL, pada 2021-2023.

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejari Sidoarjo telah memeriksa sedikitnya 30 saksi warga Desa Kletek yang menjadi korban dugaan pungli dengan nominal bervariasi, mulai pungutan Rp 500 ribu hingga Rp 15 juta. Total sekitar Rp 300 juta.

Informasi di internal Kejari Sidoarjo, uang dugaan pungli itu dipungut oleh Sekdes Ulis dari warga yang memohon pengurusan perolehan hak atas tanah.

Baca Juga  Dituding Terima Uang Rp 30 Juta Hentikan Perkara Narkoba, Kapolsek Gudo Beberkan Faktanya

Jenisnya, mulai dari hibah, keterangan ahli waris hingga jual beli. Nominal uang pungli yang dipungut pun berbeda-beda, tergantung luas tanah.

Ulis, baru menyodorkan permohonan berkas-berkas itu ke Kades Anas untuk ditanda tangani. Namun, uang yang dipungut dari warga itu belum diberikan oleh Ulis ke kades.

Uang yang dipungut Ulis, sebagian diberikan ke Kades usai berkas-berkas permohonan milik warga selesai ditandatangani kades atau setelah berkas-berkas itu telah selesai dan diterima warga.

Anas Kembalikan Rp 114 juta, Ulis tidak

Tersangka Kades pun telah mengembalikan ke penyidik total uang Rp 114 juta yang diakui dan diterimanya dari total Rp 300 juta yang diduga dipungut Sekdes dari para pemohon perolehan atas tanah tersebut.

Baca Juga  Tiga WBP Lapas Arjasa Akan Mendapatkan Bebas Bersyarat

Pengembalian yang dilakukan Anas itu saat proses penyidikan, namun belum ditetapkan tersangka. Pertama total Rp 42,5 juta.

Baru sisanya sebesar Rp 71,5 juta, dikembalikan setelah ditetapkan tersangka dan beberapa jam sebelum ditahan pada Selasa (4/6/2024).

Anas mengaku kooperatif dan mengembalikan uang pungli, sementara Sekdes Ulis tak koperatif. Ia juga pernah sekali mangkir dari panggilan penyidik seminggu sebelum ditahan. Ulis juga tak mengembalikan ke penyidik terkait uang yang telah dipungutnya, hingga dia ditahan.

“Dia (Ulis) ndak (mengembalikan) sama sekali,” ujar I Putu Kisnu Gupta dan Ardhi Padma, Kasusbi Pidsus yang juga menjadi tim penyidik dalam kasus Pungli PTSL ini

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE