Kejari Sumenep Bantah Isi Pemberitaan Salah Satu Media Online Atas Meninggalnya Tahanan

199

SUMENEP | Sigap88 – Terkait dengan pemberitaan yang disampaikan salah satu media online pada tanggal 4 Juni 2024 dengan Judul “Oknum Jaksa Kejari Sumenep Diduga Lakukan Pemungutan Uang” dibantah Kejari Sumenep, Rabu (5/6/2024, kemarin

Bantahan itu disampaikan Humas Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH melalui rilis yang dikirimkan ke media ini, ia menegaskan, bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh media online di Sumenep yang berisi pernyataan Keluarga Tahanan di Rutan Kelas IIB Sumenep, Atas nama terdakwa Zainol Hayat bin Moh Rofi’ie yang meninggal dunia pada hari Minggu, Tanggal 02 Juni 2024.

Menurut Humas Kejari itu, kerabat korban yang bernama Badri mengungkapkan bahwa keluarga duka sempat menyampaikan perkataan yang seolah meminta oknum Jaksa untuk mengembalikan uang.

Advertisement

“Atas pemberitaan tersebut, setelah Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan klarifikasi ke pihak Keluarga terdakwa sdr Moh Rafié (orang tua terdakwa, red) dan pihak terkait ternyata menyatakan tidak benar dan tidak pernah ada transaksional antara pihak keluarga terdakwa dengan oknum Jaksa yang menangani perkara tersebut” katanya dalam rilisnya.

Humas/Kasi Intel Kejari Sumenep itu kembali menegaskan, atas pemberitaan Oknum Jaksa Kejari Sumenep diduga lakukan pemungutan uang adalah berita yang menyesatkan, dan media dalam mengupload berita tersebut tidak berdasarkan sumber informasi yang akurat, hanya bersifat imajinasi dari penulis berita sehingga sangat merugikan pihak Kejaksaan maupun pihak Keluarga. “Untuk itu media yang menulis berita tersebut harus bertanggung jawab secara hukum” ujarnya.

Baca Juga  HUT Bhayangkara ke-78, Koramil 0826-05 Berikan Kado Personel Polsek Larangan

Selanjutnya kata Indra, pemberitaan yang disampaikan oleh media online tersebut yang berisi pernyataan “Sejauh ini, yang bersangkutan sedang menjadi tahanan di Rutan Kelas IIB Sumenep untuk diproses hukum melalui Pengadilan Negeri (PN), selanjutnya Petugas Rutan, membawa korban ke rumah sakit, tanpa komando dari Kejaksaan,”

“Berdasar keterangan yang diterima Badri, tindakan itu dilakukan oleh petugas rutan untuk mengupayakan keselamatan korban. Sebab, jika tidak segera dirujuk, maka tahanan itu diperkirakan akan meninggal dunia di Rutan Kelas IIB Sumenep” terangnya.

Atas pemberitaan tersebut Indra menegaskan, bahwa pihaknya memberikan jawaban sekaligus meluruskan beberapa isi berita yang tersebar di salah satu media online atau di beberapa media lainnya.

“Perlu saya jelaskan selaku Humas Kejari Sumenep bahwa perkara atas nama terdakwa Zainol Hayat bin Moh Rofi’ie pada tanggal 27 Februari 2024 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumenep dan di tahan oleh Hakim di Rutan Kelas IIB Sumenep sehingga secara hukum yang berwenang untuk mengeluarkan terdakwa Zainol Hayat bin Moh Rofi’ie adalah Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut” jelasnya.

Tugas Jaksa papar Indra, adalah melaksanakan penetapan Majelis Hakim apabila Hakim mengeluarkan penetapan untuk mengeluarkan tahanan tersebut. Namun jika tidak ada penetapan dari Majelis Hakim, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan Tahanan dari Rutan Kelas IIB Sumenep.

“Apalagi memberikan komando atau perintah kepada pihak Rutan Kelas IIB Sumenep karena bukan kewenangan Jaksa Penuntut Umum, jadi Jaksa dapat mengeluarkan tahanan apabila ada Penetapan dan atau Perintah dari Majelis Hakim” tandasnya.

Baca Juga  KPU Pamekasan Selenggarakan Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2024

Selain itu kata Indra kembali, pada saat Hari Minggu Tanggal 02 Juni 2024 pada saat Terdakwa Zainol Hayat bin Moh Rofi’ie mengalami sakit, Jaksa Penuntut Umum belum menerima penetapan Majelis Hakim untuk mengeluarkan Terdakwa dari Rutan Kelas IIB Sumenep.

“Meskipun demikian, demi kemanuasiaan petugas Kejari Sumenep mendatangi ke RSUD Moh Anwar Sumenep untuk memastikan bahwa terdakwa berada di Rumah Sakit” ucapnya.

“Jadi tidak benar apabila Jaksa lalai yang mengakibatkan terhambatnya pemulangan jenazah. Untuk itu media dalam menyusun redaksi harus paham mengenai Hukum Acara Pidana yang mengatur tentang tata cara proses peradilan pidana di Indonesia bukan hanya mengarang dan membuat berita yang berisi menyesatkan dan merugikan pihak yang diberitakan” jelasnya kembali.

Masih kata Indra, semestinya sebelum mengupload berita, pihak media harus melakukan klarifikasi ke Humas Kejari Sumenep sehingga kabar berita yang diberikan berimbang dan tidak merugikan salah satu pihak. “Seperti kita ketahui bersama dalam penulisan sebuah berita harus sesuai dengan Undang Undang Pers (UU No 40 tahun 1999)” tuturnya.

Penulisan sebut Indra harus dari sumber yang jelas, baik dari pihak pemberi informasi maupun dari pihak yang diberitakan supaya berita yang disampaikan berimbang tidak hanya dari satu sumber saja serta bukan bersifat tendensius satu pihak semata yang dapat menyesatkan, hal ini juga merupakan kode etik dari jurnalis yang wajib diikuti dan ditaati oleh insan Pers.

Baca Juga  Bahaya Judi Online, Babinsa Koramil Pakong dan Bhabinkamtibmas beri Arahan Duta Putra Putri Desa Cenlecen

“Kami (Kejaksaan Negeri Sumenep, red) akan melakukan langkah langkah hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku terhadap pemberitaan dari Media yang memberitakan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers yang dapat merugikan pihak Kejaksaan Negeri Sumenep” tegasnya

“Bagi Masyarakat yang juga merasa dirugikan atas pemberitaan media yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik serta Undang undang Pers dapat melaporkan ke Kejaksaan karena berdasarkan Undang undang No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengawasan multimedia” urainya.

Kejaksaan Negeri Sumenep tambah Indra, dalam penanganan perkara, setiap Jaksa yang menangani perkara wajib menandatangani Pakta Integritas untuk memastikan dalam penyelesaian penanganan perkara tidak menyalahgunakan kewenangan dan dilarang melakukan perbuatan tercela serta penyelesaian penanganan perkara harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan sesuai dengan Standart Operating Prosedur.

“Apabila melanggar pasti akan ditindak tegas dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku serta Kejari Sumenep tidak akan melindungi dan menutupi terhadap oknum Kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan” demikian isi pernyataan Humas Kejari Sumenep yang disampaikan(*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE