Polsek Diwek Ringkus 2 Pengedar Narkotika di Jombang

141

Jombang | SIGAP88 – Reskrim Polsek Diwek berhasil meringkus 2 pengedar narkotika serta berhasil menggagalkan peredaran barang haram tersebut jenis pil koplo dan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada bulan Ramadhan.

Keduanya yakni, AS (38), pria asal Desa Cukir, Kecamatan Diwek dan MS (27), warga Kemambang, kecamatan Diwek. Mereka berdua ditangkap di belakang Pasar Cukir, Desa Cukir Kecamatan Diwek Kab. Jombang

Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho mengatakan pengungkapan peredaran puluhan ribu butir obat terlarang atau kerap disebut pil koplo itu dilakukan pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Barang bukti yang diamankan 70 lotop atau 70 ribu butir pil dobel L, 1 buah kardus warna coklat, seperangkat alat hisap atau bong, pipet kaca dengan berat kotor 1,01 gram sabu, 1 timbangan digital, 1 bendel klip plastik, 1 buah buku catatan penjualan serta 1 unit ponsel.

Baca Juga  Polda Jatim Ringkus Ayah Tega Cabuli 2 Putri Kandungnya

“Lokasi penengkapannya di belakang Pasar Cukir, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang,” kata Dwi Basuki,Selasa (12/4) siang.

Awalnya, Kamis (7/4/2022) sekira jam 21.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Diwek mendapat informasi dari Masyarakat tentang peredaran narkotika dan pil koplo di parkiran Pabrik Gula Cukir.

“Kemudian kami tindaklanjuti informasi itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Dan dua hari kemudian, Sabtu (9/4/2022) sekitar jam 23.00 Wib di lokasi parkiran PG Cukir ditemukan 1 buah kardus yang diduga berisikan pil dobel L,” kata Kapolsek Diwek.

Baca Juga  Amankan Debat Publik Kedua Pilkada 2024, Polres Jombang Siagakan Ratusan Personel

Kardus tak bertuan itu, kata Basuki, tidak langsung diambil petugas. Untuk mengetahui pemiliknya, petugas sengaja membiarkannya sembari melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

“Keesokan harinya sekitar pukul 01.30 Wib, kami melihat 2 orang laki-laki datang dan mengambil kardus tersebut,” ujar mantan Kasat Samapta Polres Jombang tersebut.

Basuki yang saat itu berada di lokasi bersama anggotanya langsung menyergap dua orang tersebut yakni AS dan MS. Keduanya dibawa ke Mapolsek Diwek berikut barang bukti kardus tersebut.

“Setelah kami periksa, kardus itu berisikan 70 botol @ 1000 butir pil dobel L dengan jumlah total 70 ribu butir pil dobel L,” katanya.

Hasil pengembangan dari kedua tersangka, petugas menyita seperangkat alat isap atau bong, pipet kaca dengan berat kotor 1,01 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel klip plastik, 1 buah buku catatan penjualan, 1 unit dan HP.

Baca Juga  Tiga WBP Lapas Arjasa Akan Mendapatkan Bebas Bersyarat

“Kami menduga mereka merupakan pengedar narkoba di wilayah Jombang. Untuk jaringan di atasnya masih kami kembangkan dengan memeriksa para tersangka,” ujarnya.

Basuki menegaskan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE