SURABAYA | SIGAP88 – Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di rumah MH (40) warga Sidotopo Wetan Mulya Gg II, Surabaya, pada Selasa (23/7).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah mengatakan, penangkapkan terhadap tersangka atas laporan dari masyarakat sehingga polisi melakukan penyelidikan, hasilnya berhasil ditemukan narkoba jenis sabu

“Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet warna biru tua yang berisi 16 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 3,325 gram,” kata Kompol Miftah.

Baca Juga  Media Gathering 2026, Pelindo Terminal Petikemas Group Hadirkan Anak Berkebutuhan Khusus dan Anak Yatim

Selain itu, ungkap Miftah ditemukan juga tiga sekrop dan tiga bendel plastik klip, dua timbangan elektrik, dan satu unit handphone merk Vivo.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang masih buron, berinisial M als J als K, pada hari Senin, 22 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di pinggir jalan Baruna, Surabaya,” tutur Miftah, pada Selasa (30/7).

Baca Juga  Pelindo Regional 3 Siagakan 21 Terminal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026

Miftah mengungkapkan, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 1.300.000 per gram, dan tersangka membeli sebanyak dua gram dengan total harga Rp 2.600.000, di mana setengahnya telah dibayarkan melalui transfer ke rekening atas nama S.

“Tersangka mengaku bahwa ia telah menjual beberapa paket sabu dengan harga mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket. Sisanya telah disita oleh petugas kepolisian,” tandanya.

Miftah menambahkan, Aktivitas penjualan narkotika jenis sabu ini telah dilakukan oleh tersangka sejak Maret 2024, dan ia telah mendapatkan barang tersebut dari M als J als K sebanyak tujuh kali.

Baca Juga  Ngamar Bareng ASN Tulungagung di Hotel, Oknum Pegawai BUMN di Tuban Digrebek Istri Sah

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE