SURABAYA | SIGAP88 – Polrestabes Surabaya menjerat 34 orang tersangka dalam kasus pesta gay dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Setelah diamankan oleh tim yang diwakili oleh Kasat Sabhara, dibawa ke Polrestabes Surabaya, kemudian yang bersangkutan kita lakukan proses penyidikan, ini kita bagi menjadi empat klaster,” kata AKBP Edy Herwiyanto Kasatreskrim Polrestabes Surabaya dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, pada Rabu (22/10/2025).

Empat klaster tersebut, pertama adalah pendana atau pemodal yang memfasilitasi pesta gay. Kedua merupakan admin utama yang bertugas menawarkan, menyediakan hingga mempermudah perbuatan cabul. Ketiga adalah admin pembantu yang bertugas admin utama. Dan keempat merupakan klaster peserta, yakni mereka yang melakukan kegiatan pesta gay.

Baca Juga  Media Gathering 2026, Pelindo Terminal Petikemas Group Hadirkan Anak Berkebutuhan Khusus dan Anak Yatim

Klaster pendana, dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Klaster admin utama dijerat dengan Pasal 29 jo 4 ayat 1 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Klaster admin pembantu dijerat dengan Pasal 29 jo 4 ayat 1 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga  Kapolres Sumenep Pimpin Tes Urine Kapolsek Jajaran, Ini Hasilnya

Klaster peserta pesta gay dijerat dengan Pasal 36 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Peserta Pesta GayDari hasil pemeriksaan, para pelaku merupakan orang dewasa, masing-masing wiraswasta sebanyak 28 orang, tidak bekerja 3 orang, mahasiswa 2 orang, guru 1 orang, petani 1 orang, dan PNS 1 orang.

Polrestabes Surabaya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 32 handphone, 1 tablet, 17 pelumas, 35 kondom, 61 obat perangsang, 1 pack glow bracelet, dan 1 pack underpad.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan, sementara polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya untuk pemeriksaan kesehatan, termasuk potensi infeksi menular seksual HIV.

Baca Juga  Dugaan Penyelewengan Anggaran di Kebun Binatang Surabaya, Kejati Jatim Ungkap Kerugian Negara Capai Rp 7 Miliar

“Selain itu, kami juga bekerja sama dengan dokter psikiater. Nanti rencana akan kita lakukan pemeriksaan terhadap para tersangka ini. Bukan hanya tugas kita untuk melakukan penindakan, namun demikian kita juga ingin membantu para tersangka itu untuk kembali ke kehidupan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE