TULUNGAGUNG | SIGAP88 – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers kasus pembunuhan Pasutri (pasangan suami istri) berinisial TS dan NNR di Mapolres Tulungagung, Senin (3/7/2023).
Dijelaskan Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, tragedi pembunuhan berencana ini terjadi pada hari Jum’at (28/6/2023) sekira pukul 23.30 Wib. Korban TS dan NNR diketemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di ruang Karaoke Keluarga oleh anak korban inisial NEN pada hari Kamis (27/6/2023) sekira pukul 17.30 Wib.
Berdasarkan dari laporan saksi, selanjutnya Polres Tulungagung mendatangi dan melakukan oleh TKP dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh Tim Inafis Polres Tulungagung diketemukan adanya kejanggalan.
“Tidak diketemukannya kerusakan pada pintu dan tidak adanya barang berharga milik korban yang hilang serta adanya komunikasi via HP milik korban dengan seseorang sebelum korban ditemukan dalam keadaan meningal dunia,” jelas Eko.
Modus yang dilakukan pelaku berinisial EP, lanjut Eko, mengantar ayam kerumah korban untuk keperluan ritual sesuai pesanan dari TS. Kasus bermula dari permasalahan hutang penjualan batu akik milik EP yang dijanjikan dibeli oleh TS senilai Rp 250 juta namun belum dibayar sejak tahun 2021.
“Motif pembunuhan adalah permasalahan hutang penjualan batu akik milik EP yang dijanjikan dibeli oleh TS senilai Rp 250 juta namun belum dibayar sejak tahun 2021,” lanjutnya.
Pada saat ditagih, menurut keterangan EP bahwa TS melontarkan kata-kata yang membuatnya tersinggung “awakmu sek mampu wae, sek ndue, kok sek kurang ae (kamu kan masih mampu, masih punya, kok masih kurang saja)”.
Perkataan tersebut membuat EP merasa tersinggung hingga melakukan penganiayaan terhadap TS dan mengakibatkan TS meninggal dunia. Karena takut perbuatan EP diketahui NNR (istri TS), akhirnya EP juga menghabisi NNR.
Eko juga menuturkan, EP membunuh TS dengan cara memukul di bagian rahang sebelah kanan menggunakan tangan kanan secara berulang dan berakibat korban jatuh tak sadarkan diri dan meninggal dunia.
Panik mengetahui TS meninggal dunia, kemudian EP menyeret tubuh TS ke kasur dalam posisi telungkup dan menutupi badannya dengan menggunakan sprei kasur dan selimut serta dalam keadaan terikat di tangan dan di kaki menggunakan lakban dan karet ban.
“Sedangkan terhadap NNR, EP melakukan pemukulan pada rahang kiri dan wajah secara berulang hingga tidak sadarkan diri. Untuk meyakinkan NNR meninggal dunia, EP mengambil kabel microfon dan mengikatkan pada leher NNR,” tuturnya.
Pelaku dikenakan pasal 338 kuhp tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)