SUMENEP | Sigap88 – Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sumenep
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/186/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 31 Juli 2024
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah kamar kos yang beralamat di Jl. Lumba-Lumba, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
“Korban SA (17), merupakan warga Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep,” kata Wakapolres Sumenep, saat press release di Mapolres Sumenep, Senin (12/08).
Sementara tersangka berinisial HP (37 tahun), seorang wiraswasta warga Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Menurut Wakapolres berawal pada hari Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka HP sedang berada di tempat usahanya, sebuah warung makan masakan Jepang di Kabupaten Sumenep.
“Saat itu tersangka HP menerima pesan dari korban SA terkait pembuatan konten baru untuk menu baru di warung makan miliknya” ucap Wakapolres Sumenep. Setelah menerima pesan tersebut, HP langsung menuju kos-kosan korban
“Pelaku kemudian mengajak korban ke tempat yang sepi untuk melakukan rekaman suara (dubbing) terkait konten yang akan dibuat” tuturnya
Waktu itu tersangka sempat mengusulkan untuk pergi ke hotel, namun ditolak oleh korban, akhirnya mereka sepakat melakukan rekaman di kamar kos korban.
“Sesampainya di kamar, tersangka HP memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melakukan hubungan badan, dengan modus mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai endorsement” kata Wakapolres
Wakapolres menambahkan dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya satu buah baju lengan panjang putih motif garis-garis coklat, satu buah celana panjang bahan jeans warna biru, satu buah kerudung polos warna abu-abu, satu buah celana dalam polos warna merah muda, dan satu buah bra (BH) warna coklat motif bunga putih.
“Tersangka HP kini dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya (*)