Polres Pamekasan Gelar Latihan Pra Operasi

11

Pamekasan | Sigap88 – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura menggelar latihan pra operasi (Ops) menjelang diberlakukannya Operasi Patuh Semeru 2022, yang akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 13 Juni hingga 26 Juni 2022 serentak seluruh Indonesia.

Latihan pra operasi tersebut terlaksana di Gedung Bhyangkara Polres Pamekasan, Sabtu (11/06) pagi, dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, S.Ik didampingi Wakapolres Pamekasan Kompol Azi Pratas Guspitu, dihadiri oleh seluruh anggota yang terlibat sprin Ops Patuh Semeru 2022.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Dampingi Petani Dukung Ketahanan Pangan

Kapolres Pamekasan Rogib Triyanto menyampaikan Bahwa dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan operasi tersebut, maka perlu dilakukan Latpraops (Latihan pra operasi) kepolisian

“Tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para personel yang dilibatkan dalam operasi. Sehingga tercipta cara bertindak yang tepat sesuai sasaran yang telah ditentukan,” kata Kapolres Rigib.

Ia berpesan, janganlah latihan ini hanya dijadikan kegiatan formalitas saja, tetapi benar-benar dilaksanakan dengan kesungguhan dan keseriusan, sehingga dapat menunjang pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022.

Dengan pemaparan materi oleh para Pejabat Utama (PJU) yang satuan kerjanya terlibat dalam pelaksanaan operasi. Di antaranya, Kabagops dan Para Kasatgas.

Baca Juga  Lama Tak Beroperasi, LSM KPK Madura Soroti KMP Dharma Bahari Sumekar I dan KMP Dharma Bahari Sumekar III

Terpisah, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS menyampaikan, bahwa tujuan Operasi Patuh 2022 adalah untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas sehingga angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui Operasi Patuh 2022 bisa menurun.

Ada 7 pelanggaran yang akan jadi diprioritaskan dalam Operasi Patuh Semeru 2022 kali ini, seperti:
1. Pengendara sepeda montor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang,
2. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan,
3. Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur,
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart Indonesia (SNI) dan pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt/sabuk keselamatan,
5. Pengemudi di Pengaruhi Alkohol/Narkotika/obat terlarang,
6. Menggunakan Hp pada saat mengemudikan kendaraan,
7. Melawan Arus Lalu Lintas.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE