Sumenep | Sigap88 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil meringkus dua orang pemuda pengedar narkoba jenis sabu warga Kabupaten Pamekasan. Sabtu (11/06).
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sumenep Iptu Taufik Hidayat, SH melalui rilis group menyampaikan, penangkapan terhadap dua orang warga Kabupaten Pamekasan tersebut atas informasi masyarakat bahwa keduanya hendak melakukan transaksi Narkoba.
“Berawal informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang dari Kabupaten Pamekasan hendak melakukan transaksi Narkoba,” kata Kasat Narkoba Taufik. Minggu (12/06)
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba melakukan Lidik secara intensif dan mendapatkan informasi A1 keberadaan kedua tersangka di sebuah rumah kosong alamat Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep.
Maka, petugas dari Satresnarkoba melakukan penggerebekan yang dilanjutkan dengan penggeledahan dan berhasil meringkus keduanya. “Dua orang tersebut mengakui bernama inisial NH (23) dan SL (36) dengan alamat yang sama Desa Kapong Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan,” jelasnya
“Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) yang berada di atas lantai berupa : 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 9,74 gram,” ungkap Taufik.
Setelah ditunjukkan barang tersebut kepada kedua tersangka, mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. “Kedua tersangka dan barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya
“Kedua tersangka NH dan SL akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.