Polres Pamekasan Beri Tanda Janur Kuning Bagi Pelanggar Lalin

50

Pamekasan | Sigap88 – Polres Pamekasan melalui Satgas Kamseltibcarlantas bakal menerapkan penindakan bagi pelanggar lalu lintas dengan diberi tanda janur kuning.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka Operasi (Ops) Ketupat Semeru 2022, serta menghimbau kepada pengguna jalan agar tertib berlalu lintas dan ikuti prokes Covid-19, Kamis (28/4/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh AKP Mokhamad Munir,SH,M.Hum sebagai Kasatgas Kamseltibcar didampingi Iptu Miftahol Hidayat sebagai Kasub Satgas Kamsel Ops. Ketupat Semeru 2022.

Baca Juga  Tampung Aspirasi, Ketua HNSI Sumenep Akan Bentuk Rukun Nelayan

“Petugas Satgas Kamseltibcarlantas menindak pengendara yang melanggar lalu lintas. dengan diberi tanda janur kuning selama Operasi Ketupat Semeru 2022 kali ini,” kata Kasat Lantas Munir saat di konfirmasi.

Titik sasaran yang sedang dilaksanakan kata AKP Munir di wilayah Jalan Raya Ambet, Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan. Pengendara lalu lintas diberi tanda janur kuning agar pengemudi dan pengendara lain tetap waspada selama berada di Jalan Raya.

Baca Juga  Kapolres Sumenep Ajak AMOS Lestarikan Budaya Pencak Silat Lokal

Dirinya mengatakan, pemasangan janur kuning diberikan kepada pengemudi sebagai tanda peringatan.
Hal ini juga sebagai tanda teguran bagi pengemudi yang tidak tertib atau melanggar rambu lalu lintas.

“Dalam penindakan ini, kendaraan yang ditandai janur kuning didominasi oleh kendaraan pick up,” terangnya

Dia menghimbau agar para pengendara selalu berhati-hati dan jaga keselamatan.
” Masyarakat sudah bisa mudik lebaran, jadi harus berhati-hati, karena keluarga menunggu di rumah,” imbaunya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE