Tim Opsnal Sakera Sakti Berhasil Amankan 2 Pelaku dan 3.768 Petasan

42

Pamekasan | Sigap88 – Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, S.Ik, menggelar Konferensi pers ungkap kasus bahan peledak atau serbuk petasan di wilayah hukum Polres Pamekasan dengan T2 tersangka dan barang bukti 3.768 petasan.

Saat konferensi pers Kapolres Pamekasan Rogib Triyanto,. didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Ipda Kadarisman. Terselenggara di gedung Bhayangkara Polres Pamekasan. Jum’at (29/04).

Kapolres Pamekasan Rogib mengatakan, bahwa Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) Orang Pelaku, yang diduga Membuat, menerima, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu bahan peledak tanpa Ijin.

Kedua pelaku tersebut kata Kapolres bernama inisial S. E. (51),warga Dusun Desa Sentol Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dan inisial S. A. (28) warga Desa Sentol.

Baca Juga  Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, DPMPTSP Sumenep Beri Surat Pernyataan Pabrik Rokok

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah di Desa Sentol ditempati untuk membuat petasan skala besar.

Sehingga tim opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan dan diketahui di dalam rumah tersebut sedang ada kegiatan pembuatan petasan lalu dilakukan penggerebekan di rumah tersangka S.E pada hari Kamis 28 April 2022.

Hasil penggerebekan petugas menemukan barang bukti berupa 2.056 Petasan Siap Ledak berbentuk Silinder berukuran Panjang 7 Cm dengan diameter 2 cm, 662 Petasan Siap Ledak Berbentuk silinder berukuran 11 cm dengan diamet 3 cm, 7 Petasan rentengan Panjang 5 meter dengan beberapa jenis petasan setiap renteng berisikan petasan ukuran kecil, besar dan sangat besar dengan diameter 2 Cm, 3 cm, 4 Cm, 7 Cm dan setiap renteng berisikan 150 Petasan, 105, Gulungan kertas berbentuk Silinder dengan Panjang 16 Cm tanpa Mesiu dengan Diameter 7 cm, 60 gulungan kertas berbentuk Silinder dengan Panjang 11 Cm tanpa Mesiu dengan diameter 2 cm, 1 gulung Sumbu kecil dengan Panjang 72 Meter, 7 buah Sumbu Besar dengan ukuran 5 Meter, 1 buah Plat Besi, 2 (dua) Buah Kertas gulung besar, 1 Buah Kertas Gulung Kecil, 1 buah Lem Rajawali, 1 buah timba besar, Bubuk Mesiu dengan berat 600 Gram, 29 buah Bambu Untuk menggulung kertas, 1 buah Cater

Baca Juga  Tim Hukum Paslon Kharisma Adukan Temuan Saksi ke Bawaslu Pamekasan

Dari keterangan tersangka yang diamankan, bahwa kesemua petasan tersebut adalah hasil buatan Pelaku S.A. bersama dengan Pelaku S. E, Pelaku B.H (DPO) dan Pelaku S.N.(DPO). “Penjelasan Pelaku, Petasan tersebut dibuatnya dengan menggunakan Obat Mesiu yang dibelinya melalui Online di Facebook, Pelaku juga menerangkan bahwa Petasan tersebut dibuatnya untuk menyambut Hari raya Idul Fitri “, kata AKBP Rogib Triyanto

Baca Juga  Anggota Koramil 0826-08 Bantu Bajak Sawah Petani di Desa Palengaan Laok

Saat ini kedua tersangka S.A. dan S. E. beserta Barang bukti tersebut di bawa ke Satreskrim Polres pamekasan guna Proses Penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Drt No. 12 Tahun 1951 “Barang siapa Membuat, menerima Menguasai, Membawa Mempunyai Persediaan Padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu bahan peledak tanpa Ijin“ dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara dua puluh tahun,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE