SURABAYA | SIGAP88 — Tawaran pekerjaan dengan gaji Rp8 juta per bulan diduga menjadi pintu masuk eksploitasi seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan. Korban disebut direkrut, ditampung, lalu diarahkan ke praktik prostitusi daring di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut. Keduanya berinisial ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan eksploitasi itu berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Polisi menduga kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas tersebut, mulai dari perekrutan korban hingga pencarian pelanggan melalui aplikasi digital.
Pengungkapan perkara itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Kombes Pol Ganis Setyaningrum dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).
Dijanjikan pekerjaan, berujung dugaan eksploitasi
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, korban pada awalnya direkrut dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan Rp8 juta setiap bulan.
Namun, dalam perkembangannya, korban diduga justru dieksploitasi melalui praktik prostitusi daring. Penyidik menemukan indikasi penggunaan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan,” kata Ganis.
Dalam perkara ini, ADR diduga bertindak sebagai perekrut sekaligus pihak yang menampung korban. Ia juga diduga mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di Surabaya dan Sidoarjo, mengendalikan operasional prostitusi, serta mengoordinasikan joki.
Adapun AA diduga berperan sebagai joki atau operator aplikasi yang bertugas mencari pelanggan. Dari aktivitas tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan.
Dugaan pembagian peran itu menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengurai bagaimana korban direkrut, bagaimana aktivitas prostitusi dijalankan, serta siapa saja yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Telepon seluler hingga bukti transfer disita
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Barang bukti tersebut meliputi 38 kondom, tiga unit telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai Rp1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu ATM atas nama ADR.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka.
Polda Jatim menyangkakan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 KUHP, ancaman pidananya berupa penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII.
Polisi telusuri kemungkinan pelaku lain
Penyidik belum menutup perkara tersebut. Pendalaman masih dilakukan, termasuk untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan perekrutan dan eksploitasi korban.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari perdagangan orang dan berbagai bentuk eksploitasi.
Polda Jatim juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar tanpa kejelasan jenis pekerjaan, identitas perusahaan, maupun mekanisme kerja.
Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya perekrutan, penampungan, atau eksploitasi seseorang demi keuntungan diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.
Di balik tawaran pekerjaan yang tampak menjanjikan, perkara ini menjadi pengingat bahwa proses perekrutan yang tidak transparan patut diwaspadai. Namun, pembuktian mengenai peran masing-masing tersangka dan rangkaian tindak pidana yang disangkakan tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

















