Ringkasan Berita
- Diskop UKM Perindag Sumenep mendorong pelaku UMKM mengurus legalitas usaha.
- Dari sekitar 300.000 UMKM di wilayah daratan dan kepulauan, baru 30 persen yang telah memiliki legalitas.
- Pemerintah menyiapkan pendampingan dan membuka akses bantuan bagi usaha yang memenuhi persyaratan.
SUMENEP | SIGAP88 — Potensi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Sumenep terbilang besar. Dari sekitar 300.000 pelaku usaha yang tersebar di wilayah daratan hingga kepulauan, baru 30 persen yang tercatat telah memiliki legalitas usaha.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sumenep. Legalitas tidak sekadar urusan administrasi, tetapi juga menjadi salah satu pintu bagi pelaku UMKM untuk mengakses bantuan pemerintah, memperluas pemasaran, dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKMPerindag) Sumenep, Moh. Ramli, mendorong para pelaku UMKM agar segera mengurus perizinan dan melengkapi dokumen legalitas usahanya.
Menurut Ramli, pemerintah daerah berupaya memberikan kemudahan melalui pendampingan, sosialisasi, edukasi, hingga fasilitasi pengurusan perizinan.
“Sekian banyak UMKM yang tersebar di daratan dan wilayah kepulauan, hanya 30 persen saja yang telah legal,” kata Ramli, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas mulai menunjukkan perkembangan positif. Meski demikian, upaya sosialisasi dan pendampingan dinilai masih perlu diperkuat agar semakin banyak UMKM memenuhi persyaratan administratif.
Pendampingan Tak Berhenti pada Perizinan
Pemkab Sumenep tidak hanya mendorong pelaku UMKM untuk mengantongi legalitas. Pembinaan juga diarahkan pada peningkatan kualitas produk, pengemasan, penguatan merek atau branding, hingga strategi pemasaran.
Ramli mengatakan, dinas terkait terus memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi agar pelaku usaha mampu meningkatkan daya saing produknya. Pelaku UMKM juga didorong memanfaatkan teknologi informasi untuk memperluas jangkauan promosi dan pemasaran.
“Pemerintah memberikan pendampingan, sosialisasi pemasaran, branding, bagaimana membuat logo, mempublikasikan, hingga memasarkan melalui teknologi informasi,” ujarnya.
Selain pembinaan, pemerintah daerah berupaya membuka peluang pemasaran melalui berbagai kegiatan dan agenda yang diselenggarakan pemerintah. Pelaku UMKM diberi kesempatan membuka stan untuk memperkenalkan sekaligus menjual produknya kepada masyarakat.
Fasilitasi tersebut diharapkan menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk membangun jaringan pemasaran, memperkenalkan produk lokal, dan meningkatkan pendapatan.
Legalitas Jadi Syarat Penerima Bantuan
Di sisi lain, pemerintah juga menyediakan dukungan bagi pelaku UMKM dalam bentuk bantuan keuangan, sarana dan prasarana, maupun hibah.
Namun, terdapat persyaratan yang perlu diperhatikan. Ramli menegaskan, pelaku UMKM yang menerima bantuan tersebut diwajibkan telah memiliki legalitas usaha.
Ketentuan itu membuat pengurusan legalitas menjadi langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis sekaligus mengakses program dukungan pemerintah.
Karena itu, percepatan legalisasi UMKM perlu berjalan beriringan dengan pendampingan yang mudah dijangkau, terutama bagi pelaku usaha di wilayah kepulauan yang menghadapi tantangan geografis.
Dengan jumlah UMKM yang diperkirakan mencapai 300.000 unit, perluasan legalitas menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan konsistensi pemerintah dan partisipasi aktif pelaku usaha.
Legalitas yang semakin luas diharapkan tidak berhenti sebagai kelengkapan dokumen, tetapi benar-benar membuka jalan bagi UMKM Sumenep untuk tumbuh, memperluas pasar, dan memperkuat ekonomi masyarakat.














