
Surabaya | SIGAP88 – Polda Jatim berhasil membongkar sindikat kejahatan siber yang melibatkan tiga pelaku pembuat dan penyebar video deepfake.
Video tersebut memanipulasi pernyataan para kepala daerah di Indonesia, lalu digunakan untuk aksi penipuan via media sosial.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menegaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya video pernyataan palsu yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur, Gubernur Jawa Tengah, hingga Gubernur Jawa Barat
“Perubahan dilakukan oleh saudara Setiawan yang bekerja di dinas tempat tinggal kita di sini, kalau misalnya tertangkap video dengan menggunakan teknologi aktivitas dalam video kehidupan menjadi penawaran,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025).
Kapolda Jatim menyatakan, para pelaku tidak sekadar memalsukan gambar, tetapi juga memanipulasi suara hingga seolah-olah benar-benar berasal dari pejabat publik.
“Video palsu tersebut kemudian dijadikan alat untuk menjerat korban agar mentransfer sejumlah uang dengan iming-iming hadiah atau kendaraan bermotor” ungkapnya.
Kapolda Jatim menambahkan, penggunaan teknologi deepfake seperti ini sangat berbahaya karena menyasar kepercayaan masyarakat terhadap pejabat negara.
“Hal-hal seperti ini tidak pantas terjadi. Apalagi korbannya adalah pejabat publik yang kredibilitasnya dipertaruhkan. Ini bisa menyebar luas dalam waktu singkat dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Ketiga pelaku kini telah diamankan dan masih kita lakukan pendalaman lagi. Polda Jatim masih mendalami apakah sindikat ini bekerja sendiri atau terafiliasi dengan kelompok kriminal lain.
Peran Masing-Masing Pelaku dalam Sindikat Deepfake
Sementara itu, Direktur Cyber Crime Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono, mengungkapkan lebih rinci terkait modus para pelaku.
“Para pelaku melakukan penipuan dengan mengatasnamakan suara mirip Gubernur Jawa Timur menggunakan teknologi, menjadi kata-kata assalamualaikum, lalu mengupload video tersebut ke media sosial,” terang Bagoes.
Tiga pelaku berinisial ANP (32) warga Jawa Barat, AH (34) warga Jawa Barat, dan P (24) warga Jawa Barat, masing-masing memiliki peran berbeda dalam kejahatan ini.
“ANP bertugas membuat akun media sosial dan mengunggah video manipulatif, P menyediakan rekening untuk menampung hasil penipuan, sementara UH berperan sebagai operator WhatsApp untuk memikat korban” terang Bagoes.
Video palsu tersebut diunggah ke berbagai platform seperti TikTok dan Facebook, lalu korban diarahkan untuk menghubungi akun WhatsApp yang dikelola sindikat. “Korban yang tertipu ditawari pembelian sepeda motor dengan harga miring” jelasnya.
Hasil dari kejahatan ini, para pelaku berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp87.600.000 selama tiga bulan beroperasi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Maluku Utara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain satu unit handphone, akun Facebook, akun Gmail, sejumlah video manipulatif, serta uang tunai sebesar Rp43.792.000.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
“Ini peringatan keras. Penyalahgunaan teknologi seperti ini tidak akan dibiarkan. Kami akan tindak tegas siapapun yang mencoba mengganggu ketertiban masyarakat lewat kejahatan digital,” tegasnya
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk informasi yang beredar di media sosial, serta memastikan keaslian sumber sebelum melakukan transaksi apapun.