PJ Lurah Dampit Tak Serius Tangani Pohon Tumbang Di Perum. Gunungjati

156

Malang, Sigap88 – Pohon tumbang yang berada di lokasi jalan Perumahan Gunung Jati, tepatnya di Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, hingga kini masih belum dievakuasi oleh pihak kelurahan setempat.

Pasalnya, pohon besar yang tumbang menghalangi aset jalan warga sekitar Perumahan Gunung Jati, terjadi pada 14 November 2021 lalu, sehingga menjadi keluhan warga setempat.

Edi, salah seorang tokoh warga perumahan Gunung Jati, menyayangkan pihak pemerintah desa yang tak kunjung mengevakuasi pohon yang melintang ditengah jalan alternatif warga.

“Sudah sekitar 3 bulan lalu dan tak kunjung dievakuasi. hal ini sangat disayangkan sehingga sangat di keluhkan warga Perumahan Gunung Jati, mengingat hampir 80 % warga Perumahan banyak yang melewati jalan tersebut.” Ungkap Edi.

Baca Juga  Bantu Pasokan Darah, Polres Jombang Ajak Anggotanya Donor

Edi juga menerangkan bahwa, warga sudah melaporkan berkali – kali kepada pihak Kekelurahan Dampit dan sampai saat ini masih belum ada tindak Lanjut.

“Warga perumahan sudah capek lapor berkali – kali tanpa ada tidak lanjut. cuma di foto foto saja pohon yang tumbang tersebut,” Tutur Edi dengan nada kesal.

Menurut informasi salah seorang warga Kelurahan Dampit Agoes, menjelaskan bahwa pada Rabu 23 Februari 2022 siang, akan ada petugas dari BPBD Kabupaten Malang, melakukan evakuasi, tapi dilarang oleh pihak kelurahan setempat.

Baca Juga  E-Mapas dari NgO dan Tomas Pasuruan Dukung Paslon Anugrah di Pilkada 2024

“Sudah mau di evakuasi oleh BPBD, tapi sayangnya saat itu PJ Lurah Dampit, Sugeng Didik Yanto bersama perangkatnya datang dan melarang untuk dilakukan pemotongan, dengan alasan pihak kelurahan masih nunggu SK dari Camat Dampit. dan saat itu juga ada salah satu anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Rahmad Kartala,” Katanya.

Sementara, Sekcam Dampit saat dikonfirmasi mengenai SK pemotongan untuk mengevakuasi pohon yang sudah 3 bulan menghalangi jalan warga, tidak mengerti dengan SK yang diucapkan oleh PJ Lurah Dampit.

Baca Juga  DPRKP dan Cipta Karya Provinsi Jatim Cek Program Rutilahu Tahun 2024 di Wilayah Kodim 0826 Pamekasan

“SK apa maksudnya. SK Buat Apa,” Tanya Sekcam Dampit saat dikonfirmasi di kantornya.

Sementara, Pj Kelurahan Dampit, saat hendak dimintai keterangan tentang SK yang dimaksud, yang bersangkutan lagi tidak ada di kantor.

“Harapan kami warga perumahan Gunung Jati, hanya minta pohon yang melintang di tengah jalan itu bisa segera di sisihkan sehingga tidak menganggu aktifitas warga perumahan,” Pungkas warga dengan penuh harapan. (Diky)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE