Jombang | SIGAP88 – Pemkab Jombang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dan Polres Jombang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jombang.

Penandatanganan ini dilakukan di Pendopo Kabupaten Jombang pada Rabu, (1/10) bertepatan dengan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

MoU ini ditandatangani langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, selaku Pihak Pertama

Kemudian Nul Albar, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, selaku Pihak Kedua

Dan Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, selaku Pihak Ketiga

Baca Juga  Anggota DPRD Sumenep Dapil VIII Desak Pemkab dan PLN Lakukan Pemerataan Kelistrikan di Desa Pagerungan Kecil

Warsubi menyampaikan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.

“Melalui sinergi ini, kita berupaya agar pengawasan internal dapat berjalan lebih optimal, dan penegakan hukum dapat dilaksanakan secara proporsional, adil, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum,” tutur Warsubi.

Warsubi menekankan bahwa APIP dan APH tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus saling melengkapi.

APIP berperan dalam pembinaan dan pencegahan, sementara APH berperan dalam penegakan hukum.

Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta meningkatkan integritas aparatur.

Baca Juga  Masuki Purnatugas, 111 ASN di Jombang terima SK Pensiun dari Bupati Warsubi

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Menurut Nul Albar, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memiliki dampak sistemik terhadap pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang baik antara APIP dan APH.

“Tujuannya adalah agar aparat penegak hukum dalam menerima laporan pengaduan masyarakat dapat mengambil langkah-langkah strategis, sinergis, dan sistematis,” jelas Nul Albar.

Baca Juga  DPRD Surabaya Sepakat Rekomendasikan SE Pembatasan 3 KK Satu Alamat Dicabut

Kajari berharap momentum ini dapat memperkuat sinergitas dalam membangun Jombang yang terbebas dari korupsi.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan berharap Nota Kesepahaman ini semakin meningkatkan koordinasi antara APIP dan APH, khususnya dalam penanganan laporan dan pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Kita bisa mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, aman, adem ayem, rukun, maju, dan sejahtera untuk semuanya,” pungkas Kapolres.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE