PAMEKASAN | SIGAP88 – Perhutani KPH Madura melaporkan kasus dugaan pengrusakan hutan mangrove ke Polres Pamekasan
Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 09:30 WIB, di Dsn.Duko Ds. Tanjung Kec. Pademawu Kab. Pamekasan telah terjadi Tindak Pidana Pengrusakan Hutan Mangrove yang dilakukan oleh pelaku yang saat ini dalam tahap penyelidikan
Kepala Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan/KPH Madura melalui Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Pamekasan di wilayah Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Madura Timur Mansur menyampaikan bahwa, berawal dari kronologis kejadiannya berdasarkan informasi yang diketahui pada saat pelapor melaksanakan pemeriksaan lapangan dilokasi kejadian.
“Bahwa kejadian tersebut berawal dari bulan Juni awal tahun 2023 dan lokasi pengrusakan di petak 63A, Dusun Tanjung Kecamatan Pademawu Kabupaten setempat,” ungkap Mansur.
Sementara pengrusakan yang dilakukan dengan cara menggunakan alat berat melakukan normalisasi sungai tanpa seijin dan persetujuan Perum Perhutani KPH Madura.
“Hasil dari normalisasi sungai tersebut dibuang ke samping kanan sungai, sehingga menyebabkan pohon mangrove tertimbun tanah sepanjang tepi sungai yang jaraknya 445 meter dan lebarnya 3,3 meter, dan kawasan sungai yang dilakukan normalisasi,” papar Mansur.
“Sedangkan di sekitar sungai tersebut merupakan kawasan hutan negara dan merupakan kawasan hutan lindung dibawah pengawasan Perum Perhutani KPH Madura” imbuhnya.
Berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 27/ KPTS.II/1987, berita acara tata batas hutan tahun 1986, peta kerja dan skala 1:10.000.
“Akibat kejadian tersebut Negara
dalam hal ini Perum Perhutani KPH Madura merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.