Jombang | Sigap88 – Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Jombang lakukan penandatanganan, Perjanjian kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara(TUN) serta Sosialisasi Perdata dan TUN, bersama Kejari Mojokerto berkedudukan di Jalan R.A Basuni 360 Mojokerto, penandatanganan bertempat di Wisata A one, petak 8, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kemloko, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pacet, KPH Pasuruan, tepatnya Desa Trawas Kecamatan Trawas, Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (20/02) kemarin

Kepala Perhutani KPH Jombang, Kelik Djatmiko, saat ditemui media ini menyampaikan terima kasih dan apresiasi serta support dari Kejaksaan Negeri Mojokerto, atas terlaksananya penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini.

“Dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini, kami berharap dapat lebih terjalin synergi dengan Kejaksaan Negeri dalam memitigasi resiko atas perkara perdata maupun tata usaha negara, dalam pengelolaan SDH di wilayah hukum kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto” ujar Kelik

Baca Juga  Pegadaian Syariah Area Pamekasan Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah

Sementara, Kepala Kajari Kabupaten Mojokerto Dr. Endang Tirtana S.H, menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengawalan dan pendampingan dalam pengelolaan SDH yang dilakukan oleh Perhutani terkait bidang perdata maupun tata usaha negara.

“Kita wajib memelihara menjaga kelestarian hutan dengan berkelanjutan, yang di instruksikan Pak Prabowo Presiden RI dan beliau sudah membentuk satgas (satuan tugas) mengenai kelestarian hutan, maka dari itu fokus pemerintah dalam keberhasilan kelestarian hutan harus kita laksanakan bersama, sesuai fungsi dan koridor masing-masing” paparnya

Pihaknya akan terus bersinergi dan berkolaborasi agar terciptanya situasi yang terbaik sesuai harapan semua pihak.

Baca Juga  Bupati Jombang Pastikan Perbaikan Jalan Nasional Segera Dieksekusi Menyeluruh

“Semoga kita diberikan kesehatan dan perlindungan sehingga kita mampu memberikan pengabdian yg terbaik bagi nusa, bangsa dan Negara”, ungkap Kepala Kejari Mojokerto

Untuk diketahui, dalam sambutan pembukaan acara, pihak Perhutani yang diwakili oleh Ivan Cahyo Susanto, S. Hut, menyampaikan, bahwa saat ini, awal yang sangat baik untuk selalu dapat berkolaborasi bersama Kejaksaan Negeri, “agar kedepannya dapat ditindaklanjuti dalam bentuk kegiatan yang lebih luas dan konkrit, mudah mudahan kegiatan penandatanganan kerjasama ini bisa semakin membawa manfaat, antaranya tumbuhnya perekonomian masyarakat sekitar, di berbagai usaha pemanfaatan kelestarian hutan, dan semoga semakin lebih baik dan lancar kedepannya dalam mewujudkan hutan yang lestari”, papar Ivan

Baca Juga  Perdana, RSUD Ploso Jombang Hadirkan CT Scan

Dalam kegiatan penandatanganan antara Kejari Mojokerto bersama 3 (tiga) KPH Yaitu KPH Jombang, KPH Mojokerto dan KPH Pasuruan

Hadir dalam acara ini, Kajari Mojokerto, Endang Tirtana S.H, M.H, C.L.A , Kepala Perhutani KPH Jombang, Kelik Djatmiko S. Hut, selain itu hadir pula Ivan Cahyo Susanto, S. Hut Kepala KPH Pasuruan dan Rusydi S. Hut Kepala KPH Mojokerto.(*)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE