Pegiat Sosial di Pamekasan Kecam Tindakan Sweeping Truk Muatan Tembakau

222

Pamekasan | Sigap88 – Pegiat sosial Kabupaten Pamekasan mengecam tindakan sweeping terhadap truk bermuatan tembakau di perbatasan Pamekasan – Sampang (14/9)

Tindakan tersebut di lakukan oleh sekumpulan massa yang bertujuan untuk men-sweeping muatan tembakau dari luar pulau Madura masuk ke Kabupaten Pamekasan.

Kendati demikian kegiatan Sweeping tersebut mendapat kecaman dari pegiat sosial kabupaten Pamekasan, meliputi Indonesia Analis Politik and Policy Consulting (Idea), Lembaga Perkumpulan Pemuda Pengawal Keadilan (P3K), Front Aksi Massa (FAMAS) dan Barisan Mahasiswa Merdeka (BMM).

Baca Juga  Pemdes Talaga lakukan Musyawarah Desa Khusus Tambahan DD TA 2024

Koordinator Pegiat Sosial Samhari mengatakan, bahwa dalam beberapa hari terakhir telah terjadi pengerahan masa untuk sweeping adanya muatan tembakau luar Madura ke kabupaten Pamekasan.

Mereka berkumpul di pinggir jalan di daerah Tlanakan atau tepatnya di pintu masuk kabupaten Pamekasan. Tujuannya, mereka menjaga dan sweeping terkait kendaraan yang mengangkut tembakau Jawa (luar Madura).

“Aksi sweeping yang dilakukan beberapa orang tersebut, Kami menyatakan sangat keliru dan menyimpang,” kata Samhari. Kamis (14/09).

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-13 Pasean Komsos dengan Petani Jagung di Desa Dempo Barat

Aktivis senior ini menyampaikan, untuk mencegah masuknya tembakau Jawa (luar Madura) masuk ke kabupaten Pamekasan sepenuhnya domain dan wewenangnya Satpol-PP. Sehingga tindakan tersebut dinilai telat merampas hak-hak dan kewajiban Satpol-PP.

“Penegakan perda sepenuhnya kewajiban Satpol-PP, jika ada pihak yang bertindak diluar itu, maka sudah tindakan sporadis,” ucapnya

Samhari menduga pengerahan masa tersebut tanpa dipandu dan diperintah tidak akan dan tidak mungkin dilakukan. “Pengerahan masa itu patut diduga dilakukan dan dikerahkan seseorang,”paparnya.

Baca Juga  Peduli Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok, Pemkab Sumenep Salurkan BLT DBHCHT

Sedangkan perda tembakau kabupaten Pamekasan menjelaskan bahwa tembakau luar Madura tidak boleh masuk ke kabupaten Pamekasan dalam hitungan 2 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah masa panen.

“Kami meminta dan menghimbau kepada semua pihak untuk selalu bersikap bijak. Sebab perda itu hanya berlaku di kabupaten Pamekasan,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE