Ketua Brigade 571 TMP Madura Apresiasi Kinerja Penyidik Polres Sumenep

202

SUMENEP| Sigap88 – Ketua Brigade 571 TMP Madura Sarkawi mengapresiasi kinerja penyidik Polres Sumenep yang telah melakukan langkah konkrit tentang kasus pelabuhan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di wilayah pelabuhan Gersik Putih desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget, Kabupaten setempat.

Sebelumnya, ketua Brigade 571 TMP Madura Sarkawi melakukan audiensi dengan pihak penyidik pada hari Jum’at 11 Oktober 2024 di aula ruang pertemuan.

Sarkawi menyampaikan, dari hasil audiensi yang dilakukan oleh ketua Brigade 571 TMP Madura dengan pihak penyidik Polres Sumenep yang di hadiri oleh Aiptu Nurul Huda tentang pelabuhan TUKS.

Baca Juga  Puskesmas Sapeken Pastikan Tidak Ada Pasien ODGJ Dipasung

“Pihak penyidik telah menunjukkan satu Berkas hasil penyelidikannya terhadap pelabuhan TUKS,” kata Sarkawi saat berkunjung ke ruangan penyidik. Senin (11/11).

Sarkawi menyampaikan pula bahwa, pihak penyidik akan melakukan gelar perkara dalam Minggu ini. “Akan segera kami lakukan gelar perkara terkait pelabuhan TUKS ini,” ungkap Sarkawi menirukan apa yang di sampaikan oleh Aiptu Nurul Huda.

“Sebagai pelapor saya merasa lega, Polres Sumenep benar benar menangani kasus pelabuhan TUKS yang menurut saya diduga banyak penyimpangan,” tegasnya.

Baca Juga  Camat Nonggunong Kolaborasi bareng Puskesmas Gelar Pengobatan Gratis di Pulau Payangan

Menurut Sarkawi, penerbitan sertifikat (SHM) bukan lagi hak pakai atau HGB lahan pantai yang dikeluarkan oleh BPN Sumenep. “Hal ini tidak sesuai dengan permohonan awal yang mana subyeknya sebidang tanah kosong milik negara yang di mohon oleh pemohon,” jelasnya

“Justru realita di lapangan di salah gunakan oleh pemohon, yang mana sertifikat yang di keluarkan oleh BPN Sumenep dijadikan obyek untuk pembangunan pelabuhan TUKS yang nyata nyata adalah areal pesisir pantai yang di timbun,” terangnya

Baca Juga  Debat Publik Pamungkas, Ketiga Cabup Cawabup Pamekasan Paparkan Visi Dan Misi

Maka, Sarkawi sebagai warga setempat dan juga sebagai ketua Brigade 571 TPM serta sebagai ketua Pokmaswas Kecamatan Kalianget menyayangkan perbuatan pemohon yang menyalah gunakan ketentuan yang ada sehingga merusak ekosistem kelautan dan perikanan.

Bahkan Sarkawi menyebutkan bahwa Reklamasi tersebut belum mengantongi ijin apalagi ijin bangunan. “Semoga hasil gelar yang akan di laksanakan oleh penyidik Polres membuahkan suatu keputusan yang berkeadilan,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE