Sumenep | Sigap88 – Pelaku pencabulan yang merupakan salah satu guru SMA Negeri di Kabupaten Sumenep, Madura terhadap siswinya diganjar 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Putusan hakim PN Sumenep tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 9 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan, Dampingi Kegiatan Posyandu di Desa Blumbungan

JPU Slamet Pujiono, SH. mengatakan, terdakwa MR (35) pelaku pencabulan terhadap siswa laki-lakinya dijerat dengan pasal 82 ayat 2 tentang pencabulan yang dilakukan oleh seorang pendidik atau tenaga pendidik.

“Sidang tuntutannya terhadap terdakwa MR digelar pada tanggal 14 Agustus dan putusan 28 Agustus 2023. Penuntut Umum tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhi hukuman penjara pada terdakwa 6 tahun 6 bulan denda 500 juta subsider 1 bulan penjara” kata Kasi Datun Kejari Sumenep. Kamis (14/09).

Baca Juga  Ratusan Milenial Sahabat Mas Bari Siap Menangkan Paslon Kharisma di Pilkada 2024

Kasi Datun Kejari Sumenep menambahkan, terdakwa MR terbukti telah melakukan pencabulan terhadap siswa laki-laki nya dengan modus saat memeriksa HP korban tersangka menemukan video. Dari situ MR mengancam korban.

Advertisement

Terdakwa mengancam akan melaporkan temuan video porno itu sehingga korban dikeluarkan dari sekolah.

“Terdakwa memberikan pilihan. Bila korban tak ingin itu terjadi, maka korban harus mengikuti kehendak pelaku” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE