Pamekasan | SIGAP88 – Salah seorang kandidat Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) desa Gugul Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Madura, bersama pendukungnya ngeluruk kantor Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Rabu (21/06).
Kedatangan kandidat PAW desa Gugul, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPMD Pamekasan segera membatalkan proses pendaftaran bakal calon Pemilihan kepala desa antar waktu desa Gugul .
Mohammad Misnali ditolak pendaftarannya sebagai kandidat PAW desa Gugul oleh panitia lantaran dirinya merupakan warga desa Larangan Tokol. “Saya merasa keberatan atas penolakan pendaftaran kami sebagai kandidat PAW desa Gugul,” kata Misnali.
Menurutnya, segala persyaratan sudah lengkap. “Panitia berasumsi penolakan atas dirinya dikarenakan dari luar desa Gugul,” jelasnya
“Ini sudah melanggar pasal 33 UU desa yang menyebutkan bahwa salah satu syarat menjadi calon kepala desa adalah warga negara Republik Indonesia,” tegas Misnali, usai audiensi dengan DPMD
Maka dari itu, Misnali meminta kepada Bupati dan DPMD agar panitia di bubarkan, karena telah melanggar aturan, dan membentuk panitia yang baru.
“Alasan penolakan oleh panitia tidak mendasar dan tidak sesuai dengan regulasi,” ungkapnya
Bahkan, Misnali akan melanjutkan ke jalur hukum apabila tetap ditolak, karena sudah nyata nyata melanggar aturan.
Kepala DPMD Pamekasan Fathorrohman saat ditemui menyampaikan, kami menampung segala aspirasi dan keluhan masyarakat. “Hal ini akan kami musyawarahkan dengan panitia Kabupaten serta dengan Sekda,” tuturnya.
“Pihak kami tidak bisa.memutuskan sendiri, kami akan melakukan musyawarah dan kordinasi dengan semua sektor, saya mohon bersabar,” pintanya.