Pamekasan | Sigap88 – Muhammad Arif. S.Pd yang termutasi dari MAN 1 Pamekasan ke MAS Misftahus Sudur, Pamekasan, Madura, menganggap Surat Keputusan (SK) mutasi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim) cacat hukum.
Pasalnya, dalam keputusan SK tersebut tercantum atas persetujuan Kemenag (Muhammad Arif. red).
“Kalau dalam isi SK tersebut menyebutkan atas persetujuan dari Kemenag Pamekasan berarti ada permohonan dari kepala sekolah MAN 1 dan jika ada persetujuan dari kepala MAN 1 maka harus ada surat permohonan mutasi dari saya,” kata Muhammad Arif. Sabtu (23/09).
Tegas Muhammad Arif. “Saya tidak pernah membuat surat permohonan mutasi kepada kepala sekolah MAN 1 Pamekasan apalagi kepada Kemenag Pamekasan,” tegasnya.
“Makanya saya menganggap SK ini cacat hukum karena saya sendiri tidak pernah membuat surat permohonan untuk mutasi,” terangnya.
Anehnya lagi, ketua yayasan Miftahus Sudur mengatakan bahwa dirinya tidak tahu kalau bapak akan termutasi ke MAS Miftahus Surur. “Setidaknya ada surat penerimaan, bahwa saya diterima mutasi di MAS Miftahus Sudur tapi hal itu tidak ada,” jelasnya kepada media sigap88.com.
Bahkan kepala sekolah MAS Miftahus Sudur merasa heran, ada guru senior di mutasi ke MAS Miftahus Sudur. “Ada apa ini kok guru senior di mutasi ke MAS Miftahus Sudur,” ucapnya.
Arif merasa bahwa dirinya di mutasi dikarenakan ada ketidak kesepahaman dengan kepala sekolah. “Saya sering bersuara lantang atas kebijakan kepala sekolah yang kurang berpihak kepada siswa dan keberlangsungan KBM,” imbuhnya.
Arif mencontohkan seperti ruang kelas yang di gusur beberapa tahun yang lalu, saya protes kebijakan kepala sekolah atas penggusuran ruang kelas dikarenakan fasilitas itu sangat di butuhkan oleh siswa, dan sampai sekarang ruang kelas tersebut terbengkalai.
“Siswa sampai Sekarang belajar di pelataran Masjid dan parkir,” pungkasnya