Mantan Wakasek MAN 1 Pamekasan Tegaskan Bahwa Terjadi Pungutan

286

Pamekasan | Sigap88 – Mantan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan, Madura, Jawa Timur Muhammad Arif. S.Pd membenarkan dan menegaskan bahwa di MAN 1 Pamekasan ada pungutan uang bagi siswa laki laki yang akan buang air kecil di kamar mandi.

“Waktu saya masih menjadi tenaga pengajar di MAN 1 Pamekasan memang ada pungutan Rp 500 bagi anak laki laki yang akan mempergunakan kamar mandi,” kata Muhammad Arif yang sekarang termutasi di MAS Miftahus Sudur

Menurut Muhammad Arif, waktu itu salah satu siswanya pamit untuk buang air kecil, anak tersebut bilang akan kencing di pojokan sekolah.

Baca Juga  Camat Nonggunong Sekeluarga Lakukan Pencoblosan Di Tempat Tugas

“Kenapa harus di pojokan sekolah, kan itu jorok, namun anak itu bilang kalau kencing di kamar mandi harus bayar Rp 500,” kata Arif. Sabtu (23/09)

Disampaikan pula oleh Muhammad Arif bahwa, pihaknya mempertanyakan kepada kepala sekolah No’man akan tetapi alasannya tidak jelas.

“Saya mempertanyakan kepada kepala sekolah, kenapa siswa harus bayar uang Rp 500 untuk buang air kecil di kamar mandi, namun kepala sekolah jawabannya tidak jelas,” ucap Arif.

Baca Juga  Bupati Sumenep Serahkan Kontainer Sampah kepada Masyarakat Kecamatan Pragaan

Waktu itu saya sampaikan, ini kan fasilitas sekolah yang harus dipergunakan oleh siswa mengapa harus bayar. Namun kepala sekolah bilang ini keputusan kepala sekolah.

“Ini keputusan kepala sekolah jangan ikut ikut,” terang Arif.

Ditanya kapan kejadian tersebut, Muhammad Arif menyampaikan sekitar tahun 2018 atau 2019. “Saya tidak ingat itu karena peristiwanya sudah lama,” jelasnya.

Tapi, yang pasti itu memang benar ada pungutan Rp 500 kepada siswa laki laki yang mau buang air kecil ke kamar mandi,” pungkasnya.

Baca Juga  Antisipasi Penyebaran Nyamuk DBD, Kodim 0826 Pamekasan Laksanakan Fogging

Sementara itu, salah satu Lawyer asli Pamekasan Wahyudi mengomentari tentang pungutan yang terjadi di MAN 1 Pamekasan, alasan apapun itu tetap merupakan pungutan liar (Pungli).

“Itu tetap pungli, walaupun kepala sekolah beralibi untuk mendidik siswa Kemandirian, karena pemerintah menganggarkan dana untuk fasilitas sekolah, maka siswa mempunyai hak untuk mempergunakan,” paparnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE