SUMENEP | SIGAP88 – Sungguh miris, Sang Saka Merah Putih yang sudah kusam, rusak, dan robek masih terpasang di SMPN 2 Sumenep, Jalan Payudan Barat, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. (8/6/2024)

Kepala Sekolah dan Dewan guru seolah menyepelekan Sang Saka Merah Putih sebagai lambang tertinggi Negara, yang menjadi identitas dan simbol kedaulatan negara kita sebagai negara yang merdeka.

Seorang pengendara motor warga Sumenep yang mewanti-wanti kepada sigap88.com agar namanya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa dia sudah melihat bendera merah putih di SMPN 2 sejak beberapa hari lalu

“Saya mengetahui hal tersebut sudah sejak sore, tepatnya hari Rabu (5/6), saat saya melintas di depan sekolah tersebut,” kata salah satu pengendara yang keberatan namanya untuk ditulis. Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga  Kapolda Jatim Pimpin Apel Pasukan Pengamanan dan Pengawalan Pilkada 2024

Narasumber ini juga menyampaikan bahwa pihak Sekolah diduga lalai terhadap Sang Saka Merah Putih yang berkibar di lingkungan SMPN 2 Sumenep, seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia dibiarkan terbangkalai begitu saja.

Advertisement

“Pihak sekolah seolah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih di negeri ini” katanya dengan logat khas Madura

Masih kata sumber yang dapat dipercaya ini menduga kuat, pihak SMPN 2 Sumenep tidak mencintai NKRI “Buktinya dibalik semua itu jelas pihak guru tidak pernah melakukan upacara kemerdekaan di lingkungan sekolah, sehingga lambang negara Republik Indonesia bendera merah putih tidak terawat dengan baik” tegasnya

Baca Juga  Perhutani KPH Madura dan Kejari Sumenep Teken Kerjasama Bidang DATUN

“Saya kira waktu itu, pihak sekolah memang benar-benar tidak mengetahui, jika Bendera Merah Putih yang mereka kibarkan sudah lusuh, terkoyak dan tak pantas untuk dikibarkan” kata dia

Menurutnya, pihak sekolah lalai memberikan contoh kepada siswa didiknya, tentang bagaimana menghormati Sang Saka Merah Putih. Ia berharap, pihak sekolah untuk segera mengganti Bendera Merah Putih yang rusak dengan bendera yang layak.

“Tolong segera diganti, atau kalau memang tidak ada Bendera Merah Putih yang layak untuk dikibarkan, biar kami yang bawakan,” tutupnya dengan nada kesal.

Hingga berita ini dipublikasikan, sigap88.com belum dapat melakukan konfirmasi ke pihak sekolah karena minim akses yang dimiliki, selain itu situasi sekolah saat sedang libur.

Baca Juga  PABPDSI Kabupaten Sumenep Dapuk Bupati Achmad Fauzi Sebagai Bapak BPD

Sementara itu, Beduar Sitinjak humas LSM Merah Putih mengomentari terkait Berkibarnya bendera merah putih di lingkungan SMPN 2 Sumenep

Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang

“Bahkan dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta” kata pria asal Siantar ini

“Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan” tegasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE