Sumenep | Sigap88 – 3 (Tiga) tersangka dikembalikan oleh Kejari Sumenep kepada keluarganya, yang masing-masing atas perkara penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), setelah penghentian perkara melalui restorative justice (RJ) dikabulkan Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Masing-masing tersangka diantaranya, Sutrisno (28) dengan Gitfirus Syarif (29) Warga Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tersangka penganiayaan. Kemudian Moh Husen (26) tersangka pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan.

“Alhamdulilah penghentian perkara melalui restorative justice dikabulkan Jampidum, dan ketiga tersangkanya sudah kita serahkan kepada keluarganya masing-masing” kata Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga  Sambut Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024, Polres Sumenep Gelar Donor Darah

Menurutnya, penghentian kedua perkara dengan kasus yang berbeda sudah melalui tahapan proses, mulai dari kesepakatan kedua belah pihak yang berperkara, baik penganiayaan warga Talango maupun KDRT warga Prenduan yang dilakukan di rumah restorative Mandhapa Desa Pabian dengan menghadirkan sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Yang kasus penganiayaan warga Talango atas nama pelaku Sutrisno dan korbannya Gitfirus Syarif kita lakukan RJ pada hari Kamis 7 September 2023, dan yang Moh. Husen kasus KDRT kita lakukan RJ pada hari Senin 18 September 2023. Sama-sama di rumah RJ Mandhapa Balai Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep” ungkapnya.

Advertisement
Baca Juga  Perhutani KPH Madura Sosialisasikan KKPP dan KKP kepada LMDH di Kepulauan Sepanjang

Hanis menjelaskan, hingga bulan Oktober 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sudah menyelesaikan 11 perkara melalui restorative justice. Hal ini tentu adalah sebuah capaian yang cukup fantastis, mengingat target yang ditetapkan Kejagung hanya 3 perkara dalam setahun.

“Jadi, untuk kedepan Kejari Sumenep akan terus berupaya menyelesaikan perkara melalui musyawarah bersama atau restorative, sehingga tidak semua perkara diselesaikan melalui persidangan di meja pengadilan, dan itu sesuai arahan bapak Jaksa Agung RI” pungkasnya.

Baca Juga  Ini Pesan Kepala Desa Dapenda, Sudahnan kepada 32 KPM saat Menerima BLT-Desa

Seperti diketahui, saat penyerahan ketiga orang yang berperkara dalam dua kasus yang berbeda disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH, Kasi Intel, Moch. Indra Subrata, SH.MH, Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan, SH.MH dan keluarga masing-masing berperkara.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE