Lapas Narkotika Pamekasan Berikan Penyuluhan Hukum Kepada WBP

12

Pamekasan | Sigap88 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan penyuluhan hukum kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bagi para peserta rehab di Lapas khusus narkotika pamekasan . Kamis (21/04). Bertempat di Aula Blok Hunian khusus Rehabilitasi Lapas Narkotika Pamekasan

Dalam penyuluhan hukum tersebut Lapas Narkotika kelas IIA Pamekasan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Madura.

Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba.

Jegiatan tersebut menghadirkan narasumber Dosen Universitas Madura, Mohammad, S.H., M.H dan Abdul Bari S.H., M.H dihadiri oleh pejabat Struktural dan anggota Tim Rehabilitasi serta para konselor Ghana Recovery.

Baca Juga  Dana Rp 456 Juta Pengadaan Kapal Tongkang BUMDes Kalianget Timur Patut Dipertanyakan

Dalam penyuluhan, para WBP diberikan pemahaman terkait kegiatan pembinaan sosial yang meliputi adanya perubahan pola hidup menjadi lebih produktif, meningkatkan keterampilan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hidup, serta berperan secara aktif dalam keluarga dan masyarakat di lingkungannya ketika WBP kembali ke masyarakat umum.

Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Terimakasih kepada pihak Narasumber dan Tim Rehabilitasi serta para Konselor atas terlaksananya kegiatan ini,

Baca Juga  Debat ke-2 Pilkada Sumenep 2024, Pasangan FAHAM Tekankan Kesejahteraan Petani

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Saya berharap kegiatan ini dapat dilakukan secara berkesinambungan, agar Warga Binaan dapat memahami akan hal-hal yang telah disampaikan oleh tim Penyuluh Hukum,” ungkapnya.

Yan Rusmanto mewajibkan Narapidana Rehabilitasi dapat mengikuti penyuluhan hukum dengan baik. Karena penyuluhan hukum ini merupakan salah satu syarat memperoleh hak Integrasi.

“Ikuti semua kegiatan pembinaan dengan baik, karena itu merupakan syarat usulan terkait hak Integrasi bagi kalian (WBP) dan nantinya semua pembinaan akan dilaporkan dan akan dinilai oleh Wali Pemasyarakatan sesuai SK yang ada,” terangnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Dukung Ketahanan Pangan di Desa Bendungan

Mohammad, S.H. selaku narasumber dalam penyuluhan ini mengatakan, pembinaan sosial bisa dikatakan efektif atau tidaknya tergantung dari pelaksanaan rencana kegiatan, sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik.

“Kami berharap kepada WBP Lapas Narkotika Pamekasan hendaknya bisa menyadari dan menghayati serta menata masa depan yang dapat berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara mulai sekarang,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE