Lapas Kelas IIA Pamekasan, Buka Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Warga Binaan

304

Pamekasan | Sigap 88 – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Yogha Aditya Ruswanto membuka Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Warga Binaan.

Pembukaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Warga Binaan terlaksana di Lapangan Lembaga Pemasyarakatan khusus Narkotika (Lapsustik) di hadiri oleh Kanwil Kemenkumham, Forkopimda Pamekasan, Tokoh Masyarakat dan segenap petugas lapas kelas II A Pamekasan. Senin (13/05).

Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika kelas IIA Pamekasan Yogha menyampaikan, program rehabilitasi dianggarkan untuk 150 Warga Binaan yang telah memenuhi syarat dan latar belakang kasus Narkotika selama enam bulan kedepan.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Latih Pemuda-Pemudi Desa Lebbek untuk Kejuaraan Muay Thai Tingkat Provinsi

Program ini, kata Yogha bertujuan agar pecandu narkoba dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di Masyarakat

“Program rehabilitasi ini merupakan salah satu proses pembinaan bagi Warga Binaan,” kata Yogha.

Selain itu, program Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan ini sebagai dasar penyusunan kebijakan strategi untuk optimalisasi capaian kinerja tahun 2024.

Dirinya berharap, Warga Binaan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-03 Proppo Beri Wasbang di SDN Samatan

Bahkan, Yogha mengucapkan terima kasih kepada para petugas lapas yang terlibat dalam program rehabilitasi.

Sementara itu Direktur Perawatan dan Kesehatan Elly Yuzar mengatakan sesuai dengan amanat undang-undang pemasyarakatan nomer 22 tahun 2022 fungsi Lapas melaksanakan rehabilitasi untuk pecandu atau korban narkotika yang berada di dalam lapas.

“Rehabilitasi 2024 ini ada 106 Lapas dari 527 menyelenggarakan rehabilitasi dan dari 106 tersebut ada 15 lapas percontohan, termasuk Lapas kelas IIA Pamekasan,” jelasnya

Pertimbangannya kata Elly Yuzar adalah perhatian yang baik petugas lapas kepada semua warga binaannya dalam penyelenggaraan rehabilitasi.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Bantu Petani di Desa Grujugan Bajak Sawah

“Dilapas narkotika kelas IIA Pamekasan melakukan perhatian penuh terhadap terhadap penyelenggaraan rehabilitasi, dengan melakukan kerjasama yang baik dengan stakeholder yang ada,” tuturnya.

Dirinya berharap 15 Lapas percontohan termasuk Lapas Narkotika kelas IIA Pamekasan mendapat sertifikat SNI,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE