
JOMBANG | SIGAP88 – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang dan KPH Nganjuk memperkuat sinergi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dalam penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Dalam hal ini wilayah kerja hutan Perhutani KPH Jombang dan KPH Nganjuk yang mencakup wilayah hukum Kejari Nganjuk
Kegiatan Kunjungan Kerja dan koordinasi ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk pada Senin (06/10).
Kepala KPH Jombang, Enny Handhayany Y.S, didampingi Syaifudin Bahri, (KTU) Kepala Tata Usaha KPH Jombang dan Administratur Perhutani KPH Nganjuk, Dwi Puspitasari menyampaikan dalam giat ini, pihaknya bersama KPH Nganjuk dalam rangka mempererat jalinan komunikasi dari kerjasama MoU (Memorandum Of Understanding) yang telah ditandatangani bersama perihal pendampingan, pengawalan dan konsultasi permasalahan hukum perdata dan DATUN wilayah hukum Kejari Nganjuk.
“Pertemuan hari ini juga membahas rencana perpanjangan MoU, yang akan berlangsung di bulan oktober 2025,” ujar Enny di Jombang, Selasa(7/10)
Dalam rapat koordinasi tersebut disambut baik oleh Kajari Nganjuk, Ika Mauluddhina
Ika Mauluddhina mengatakan pihaknya sangat mendukung dengan memberi pendampingan, pengawalan serta proses hukum jika diperlukan terkait jika ada permasalahan di tiga KPH.
“Kami akan memberikan pendampingan, pengawalan proses hukum jika di perlukan di tiga KPH, yaitu Perhutani KPH Jombang, KPH Nganjuk dan KPH Kediri, yang masuk wilayah hukum tugasnya,” ungkapnya.
Kajari Nganjuk juga menambahkan pada prinsipnya siap memberikan pendampingan, konsultasi dan pengawalan proses hukum jika dirasa diperlukan, hukum perdata dan DATUN.
Sekedar informasi, kunjungan kerja koordinasi ini, bertujuan meningkatkan berbagai sinergi dan kolaborasi yang sudah terjalin, saling memperkuat serta menyamakan persepsi guna antisipasi, menemukan solusi terbaik jika ada permasalahan permasalahan hukum, agar berbagai langkah termasuk pencegahan antisipasi yang dilaksanakan di wilayah tugas Perhutani, dapat berjalan dan terhindar dari gesekan benturan sosial di lapangan.