Komisi II DPRD Sumenep Kantongi Perusahaan Rokok Nakal

90

Sumenep | SIGAP88 – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menegaskan bahwa telah mengantongi data Perusahaan Rokok (PR) yang memproduksi rokok ilegal. Dari sekitar 50 Perusahaan Rokok yang telah mengantongi izin dari Bea Cukai masih memproduksi rokok ilegal.

“Saya sudah mengantongi data sekitar 7 PR yang mempunyai izin, masih memproduksi rokok ilegal,” kata H. Zainal, anggota Komisi II DPRD Sumenep. Rabu (24/05)

Menurutnya, Bea Cukai bukan tidak tahu dalam hal ini, dan kami Komisi II sudah menyampaikan dan dari Pansus LKPJ sudah di sampaikan pula.

Baca Juga  Program Pelayanan Kesehatan Bergerak Pemprov Jatim Sukses, Ini Respon Direktur RSUD dr Moh Anwar Sumenep

“Saat Pansus LKPJ telah kami sampaikan, dan telah melakukan kunjungan sudah 2 kali ke Bea Cukai,” paparnya.

Namun, kata Politisi PDI-P, komisi II belum melakukan sidak ke Perusahaan. “Dari 7 perusahaan yang kami ketahui memproduksi rokok ilegal saya tahu, bahkan tempat penyimpanan rokok ilegalnya saya tahu,” tuturnya

“Produksi rokok ilegal ini pada malam hari, dari Jam 22.00 sampai jam 04.00 wib,” terangnya.

Seperti di wilayah Kecamatan Ganding, di desa Gadu dijadikan tempat penimbunan rokok Ilegal,. “Saya tegaskan bahwa Perusahaan Rokok di wilayah Ganding itu nakal,” ucapnya.

Baca Juga  Tim Pemenangan BHS Siap Menangkan Pilkada Jatim 2024, Surabaya dan Sidoarjo

“Saya memang tegas dalam hal perusahaan rokok yang ada di wilayah Ganding memproduksi rokok ilegal dan kalau owner-nya tidak terima silahkan koordinasi kepada saya,” tegas H. Zainal.

Kami tidak gentar walaupun di gudang rokok tersebut di jaga oleh Satpam yang berlapis. “Yang saya tidak sukai, gerombolannya menyebut bahwa bekingannya dari kader PDI-P,” ucapnya

“Justru saya tidak takut walaupun membawa nama sesama kader PDI-P saya tidak takut demi menegakkan kebenaran, dan kami tidak berupaya untuk menutup tapi, bagaimana caranya sadar diri bagaimana menjadi income kepada negara,” tukasnya.

Baca Juga  FAHAM Bersholawat, Pelaku UMKM Dapat Berkah

Setidaknya, perusahaan yang sudah diberikan izin harus tahu diri, kenapa kenakalan itu masih di lakukan. “Saya memprediksi bahwa perusahaan tersebut produksinya lebih besar rokok ilegalnya, atau yang legal hanya 10 persen sedangkan yang Ilegal 90 persen,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE