SUMENEP | SIGAP88 – Penanganan kasus dugaan pembongkaran rumah peninggalan keluarga di Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, memasuki babak baru. Pendamping pelapor, Pongly, menyatakan tengah mempersiapkan pelaporan ke Polres Sumenep karena menilai laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polsek Kangayan belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan.
Pongly mengatakan, Habuddin selaku pelapor sebelumnya telah melaporkan dugaan pembongkaran rumah peninggalan kakeknya ke Polsek Kangayan dengan nomor registrasi LPM/07/VI/2026/JATIM/RES SMP/SEK KANGAYAN. Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan pelaporan langsung ke Polres Sumenep terkait dugaan pembongkaran rumah milik kakek Habuddin,” ujar Pongly, Jumat (26/6).
Menurutnya, langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mencari kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan. Ia berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Habuddin kembali menjelaskan silsilah keluarganya sebagai dasar klaim atas rumah yang menjadi objek perkara. Ia menyebut rumah tersebut dibangun oleh kakeknya, Abd Rahman, bersama istrinya, Sabhia, dan menjadi peninggalan keluarga yang memiliki nilai sejarah serta emosional.
Habuddin juga mengaku memiliki sejumlah saksi yang siap memberikan keterangan apabila perkara ini berlanjut ke proses hukum, termasuk untuk menjelaskan silsilah keluarga yang berkaitan dengan kepemilikan rumah tersebut.
“Rumah itu merupakan peninggalan kakek, nenek, dan orang tua saya. Di sanalah keluarga kami pernah tinggal bersama. Karena itu saya berharap persoalan ini memperoleh kepastian hukum,” ujar Habuddin.
Sementara itu, Kapolsek Kangayan IPTU Willy Amrul saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp menyampaikan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penanganan.
“Laporannya sudah kami buat. Selanjutnya tinggal memanggil saksi-saksi dan terduga untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolsek.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan pembongkaran rumah tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Kangayan. Belum ada kesimpulan hukum mengenai perkara tersebut dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya proses hukum yang berkekuatan tetap.
Sementara itu, pihak yang disebut dalam laporan sebagai terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut. Redaksi SIGAP88 masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh tanggapan dari pihak yang bersangkutan. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
















