Sumenep | Sigap88 – Pengadilan NegeriTindak Pidana Korupsi (PN TiPikor) Surabaya menggelar sidang kasus pembelian kapal Ghoib oleh PT Sumekar tahun 2009 dengan agenda menghadirkan saksi saksi
Ada sebanyak 5 orang saksi yang dimintai keterangannya adalah mantan Kabag Kesra, Ach. Laily Maulidi, As’ad Budiarti (pegawai PT Sumekar), Dewi Lestari (kesra) Ahmad Zainal (tersangka).
Bahkan 1 saksi lagi yang dihadirkan adalah mantan Bupati Sumenep 2 periode KH. A. Busyro Karim.
Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Doni Suryahadi Kusuma, SH. MH menyampaikan, dalam sidang yang digelar pada hari Rabu 26 Juli 2023 kasus kapal Ghoib dengan terdakwa A menghadirkan 5 saksi.
“Saksi seharusnya ada 7, namun yang hadir hanya 5 orang, karena yang 2 orang tidak bisa hadir dikarenakan cuaca ektrim (warga kepulauan),” kata Kasi Pidsus Doni. Rabu (02/08).
Disampaikan oleh Dony, dihadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin AA GD Agung Pamata, SH.CN. semua yang disampaikan para saksi telah diakui oleh terdakwa, dimana semua saksi menyampaikan bahwa apa yang telah dilakukan terdakwa tidak pernah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak juga tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA).
“Saksi mengatakan dalam pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 dengan penyedia PT Fajar Indah Line’s dan pengadaan kapal tongkang tidak pernah ada rapat Direksi, tidak ada RKA 2019 juga begitu juga tidak ada RKA perubahan” papar Doni.
Lalu, diakhir tahun 2019 dibuatkan laporan keuangan PT Sumekar dan dilakukan audit oleh akuntan publik dan didalam laporan tersebut ada opini dari kantor akuntan publik bahwa ada 3 item yang didapat dalam keuangan tersebut ditemukan uang muka 2,6 miliar lebih kapal tongkang 1,8 miliar dan docking sekitar 1,3 miliar lebih.
“Hasil audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik, ditemukan uang yang keluar sebesar Rp 2, 680 juta sekian, dan ini kapalnya tidaknada. Terus kapal tongkang Rp 1,8 miliar, terus baiaya docking Rp 1,3 miliar. Dan ini masuk juga transaksi yang mencurigakan, pokok ketiga item ini masuk dalam transaksi tidak wajar. Termasuk dokumen docking ini tidak bisa ditunjukkan saat diminta oleh akuntan publik,” terangnya.