Sumenep | Sigap88 – Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep seakan tidak terbendung, bahkan pihak petugas baik Bea Cukai dan penegak hukum seakan tidak bergairah untuk melakukan penindakan.
Bahkan, Satpol PP dan tim tidak berkutik untuk memberantas rokok ilegal yang dapat merugikan kepada pendapatan negara.
Dengan hal itu, Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS) mengambil langkah dengan mengadakan Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di destinasi wisata Tectona kecamatan Batuan Kabupaten setempat. Selasa (01/08), sebagai bentuk protes kepada Satpol PP.
FGD dengan tema ; “Banyak Warung Jual Rokok Il gal Satpol PP Sumenep Bisa Apa?” di hadiri narasumber yang berkompeten yaitu, Kasatpol PP Sumenep Achmad Laily Maulidi, Perwakilan Diskop UKM dan Perindag Sumenep Ibu Susi, Anggota DPRD Sumenep Komisi 1 Herman Dali Kusuma, Ketua Kadin Sumenep Hairul Anwar. Aktivis, Mahasiswa, dan para jurnalis Sumenep.
Dalam dialog, para aktivis dan jurnalis banyak yang mengkritisi tentang tugas dan fungsi Satpol PP, dikarenakan dari pengakuan Kasatpol PP Laily telah melakukan sosialisasi yang sangat besar menelan biaya.
Aktivis juga menyoroti tentang anggaran besar yang diperuntukkan kepada program program yang salah satunya kepada sosialisasi kepada masyarakat melalui sosial budaya yang manfaatnya dinilai kurang mengena dan hanya membuat mubazir kepada anggaran yang telah dikeluarkan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
Secara ekstrim ada yang menginginkan legalitas rokok “durno” (ilegal). Yakni, rokok tanpa pita cukai itu langsung dilegalkan, dengan review UU yang kemudian ditopang dengan pembuatan peraturan daerah (perda). Sehingga, negara juga dalam konteks kabupaten bisa diuntungkan dengan pendapatan daerah.
Dalam hal ini, Kasatpol PP telah menjabarkan tentang sosialisasi yang dilakukan. Dan masing-masing pemateri memberikan gagasan dan idenya berkaitan dengan rokok ilegal ini dan peredarannya di Kabupaten Sumenep.
Bahkan, Ketua SMSI (Serikat Media Cyber Indonesia) Wahyu mengakui pula bahwa peredaran rokok tanpa cukai sudah sangat masiv.
“Kami punya data, ada sekitar 70 toko kelontong di seputar kota yang jual rokok ilegal. Baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi,” terang Wahyu.
Sejak tahun 2022 Satpol PP telah melakukan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya melakukan sosialisasi hingga operasi. Namun, itu dinilai hanya sebatas wacana sebagai sarana untuk menyerap anggaran.
“Apa yang dilakukan Satpol PP itu hanya sebatas lodruk (dagelan) saja. Tidak ada efeknya selain hanya untuk menyerap anggaran saja,” ungkap Asmuni, Ketua BaraNusa Sumenep.